
Warga Depok Bersiap! Ganjil Genap Bakal Berlaku di Jalan Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Aparat kepolisian berencana menerapkan aturan ganjil genap di Jalan Raya Margonda, Depok. Meski demikian, belum diketahui secara pasti kebijakan ini akan diberlakukan.
Mengutip situs resmi Korlantas Polri, Rabu (22/9/2021), Satlantas Polres Metro Depok akan menguji coba ganjil genap di jalan Margonda Raya. Aturan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan roda empat.
"Tentu sosialisasi dulu, terus uji coba. Belum tahu kapan diberlakukan dan rencana khusus mobil saja," kata Kanit Laka Polres Metro Depok AKP Rasman.
Rasman belum memberikan detail kapan uji coba ini akan dilakukan. Namun, kebijakan ini diharapkan dapat mengendalikan mobilitas masyarakat untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
"Tentunya untuk protokol kesehatan dan pengendalian mobilitas guna pencegahan penyebaran Covid-19," terangnya.
Rencananya aturan ini akan diterapkan di kedua jalan arah Jalan Margonda Raya nilai simpang Arif Rahman Hakim sampai flyover Universitas Indonesia.
Di DKI Jakarta memang sudah memberlakukan aturan ganjil genap sejak dua pekan lalu, yang diterapkan pada Jl. Sudirman, Jl M.H. Thamrin, dan Jl. Rasuna Said.
Aturan ini diterapkan sebagai pengganti penyekatan mobilitas masyarakat di masa PPKM level 3. Adapun ganjil genap pada tiga titik ruas Jakarta ini berlaku setiap hari selama penerapan kebijakan PPKM.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bakal Ada Aturan Ganjil-Genap di Bali, Simak Lokasinya