Airlangga Klaim Manfaat Jaminan PHK Lebih Besar dari JHT

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
14 February 2022 20:12
Suasana pelayanan kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Jakarta Sudirman di Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang baru membuat dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dicairkan jika peserta berusia 56 Tahun.  (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Suasana pelayanan kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Jakarta Sudirman di Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto angkat bicara mengenai polemik aturan baru Kementerian Ketenagakerjaan tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan di usia 56 tahun. Menurut dia aturan itu berbeda dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Menurut dia untuk program jangka pendek itu adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan jika terkena pemutusan Hubungan Kerja atau berhenti bekerja. Dimana program itu akan berlaku efektif pada bulan ini.

"Klaim JKP efektif per 1 Februari 2022, JKP adalah perlindungan jangka pendek bagi pekerja atau buruh seketika berhenti bekerja," kata Airlangga dalam Konferensi Pers, Senin (14/2/2022).

Hal ini juga tertuang dalam Undang-Undang Ciptakerja untuk melindungi pekerja supaya dapat mempertahankan derajat hidup sebelum masuk kembali ke pasar dunia kerja.

Dia menegaskan Iuran JKP tidak membebani pekerja dan pemberi kerja, karena besaran iuran 0,46% dari gaji ini akan dibayarkan oleh pemerintah pusat.

Airlangga memberikan ilustrasi manfaat pencairan JKP lebih besar ketimbang JHT. Dia menghitung dari asumsi gaji pekerja Rp 5 juta, maka pencairan dana program JKP lebih besar ketimbang JHT.

Karena pekerja atau buruh berhak mendapatkan manfaat uang tunai sebesar 45% dari upah bulan pertama sampai ketiga, dan 25% di bulan keempat sampai keenam.

"Dengan gaji Rp5 juta, maka 45% adalah Rp 2,2 juta dikali tiga bulan berarti mendapat Rp 6,7 juta. Sementara di bulan ke empat dan enam 25%-nya berarti Rp 1,2 juta di kali tiga sekitar Rp 3,75 juta. Sehingga totalnya bisa mendapat Rp 10,5 juta," jelasnya.

Sementara dengan mekanisme JHT, lanjut Airlangga, hanya mendapat 5,7% dari gaji, artinya Rp 285 ribu dikali 24 bulan itu mendapatkan Rp 6,84 juta dengan beberapa penambahan lain sehingga totalnya Rp 7,2 juta.

"Sehingga dengan aturan ini (JKP) bisa memberikan lebih besar Rp 10,5 juta dibandingkan Rp 7,9 juta," jelasnya. Selain itu juga mendapat bimbingan jabatan hingga pelatihan dari pemerintah dan swasta.

Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia Jusuf Rizal mengemukakan, pemerintah perlu mensosialisasikan program JKP.

"Tentu pemerintah memiliki dasar yang cukup untuk membuat kebijakan yang berpihak kepada kepentingan Pekerja dan Buruh , tegas Jusuf dalam keterangannya.

Jika berdasarkan data yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan, klaim JHT mayoritas banyak dilakukan pekerja yang memiliki besaran penghasilan antara Rp. 2-3 juta, berbeda dengan yang telah bekerja diatas 20 tahun lebih.

Menurutnya, melalui program JKP sebagai backup bagi para pekerja PHK dan kehilangan pekerjaan menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberi perlindungan dan jaminan kesejahteraan bagi masa purna para pekerja dan buruh.

Lewat program pelatihan, peningkatan kompetensi dan sertifikasi para pekerja dan buruh, diharapkan mampu meningkatkan kualitas para pekerja sesuai dengan perubahan, khususnya revolusi industri 4.0 yang dibutuhkan Pasar kerja.

"Jadi menurut saya semestinya pemerintah mensosialisasikan secara masif JKP dan Permenaker 2 tahun 2022, agar ada pemahaman yang sama. Sebab saat ini yang dicerna masyarakat pekerja hanya informasi yang kurang utuh," katanya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Batu Bara RI 'Kiamat', Waspada Ancaman Badai PHK!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular