Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online Tanpa Ribet

Jakarta, CNBC Indonesia - Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan yang diadakan pemerintah bagi para pekerja yang tidak lagi bekerja karena alasan tertentu sehingga diberikan dana perlindungan. Dana ini diperoleh dari iuran yang dibayarkan oleh peserta setiap bulannya.
Melansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id, untuk melakukan pengajuan pencairan saldo JHT, terdapat beberapa dokumen yang perlu disertakan. Dokumen ini merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan. Dokumen dibawa dalam bentuk fotokopi dengan menunjukan berkas aslinya.
Bagi Anda yang ingin mencairkan saldo JHT karena alasan mengundurkan diri, pemutusan hubungan kerja (PHK) ataupun pensiun, dokumen yang disertakan sama.
Hanya saja perbedaannya terletak pada jenis surat keterangan yang perlu disertakan. Adapun dokumen yang perlu dilampirkan bagi peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun, sebagai berikut:
1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Buku Tabungan
4. Kartu Keluarga
5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun
6. NPWP (jika ada)
Pengajuan klaim pencairan saldo JHT secara online
Pengajuan klaim pencairan saldo dapat dilakukan secara online maupun offline. Bagi Anda yang ingin melakukan secara online hal tersebut dapat dilakukan dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Adapun kriteria peserta yang dapat mengajukan melalui metode ini, yakni peserta yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berikut langkah pendaftaran ajukan Lapakasik Online:
1. Kunjungi portal layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
4. Setelah Verifikasi, Peserta akan Diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
5. Mengunggah Dokumen Persyaratan.
6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi Jadwal & Kantor Cabang.
7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
8. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Pengajuan klaim pencairan saldo JHT secara online
Bagi Anda yang ingin mengajukan klaim JHT secara langsung hal tersebut dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah pendaftaran ajuan klaim JHT di kantor cabang:
1. Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang
2. Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
4. Setelah Verifikasi, Peserta akan Diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
5. Mengunggah Dokumen Persyaratan.
6. Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
7. Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
8. Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
[Gambas:Video CNBC]
Riak-Riak PHK Massal Nyata, Ternyata Ada Fenomena Baru Ini
(haa/haa)