Ada Aturan JHT Cair 56 Tahun, Orang Segera Cairkan Jamsostek
Jakarta, CNBC Indonesia - Peserta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) berlomba mencairkan dana pensiunnya, pasca aturan baru soal JHT dirilis. Syarat pencairan JHT harus berusia 56 tahun ke atas yang berlaku efektif mulai Mei 2022.
Sebelumnya menurut Pjs Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Dian Agung Senoaji, mengatakan aturan itu baru mulai berlaku pada 4 Mei 2022, atau 3 bulan setelah diundangkan. Sehingga mulai ramai orang mencairkan tabungan hari tua ini sebelum aturan berlaku efektif.
Di Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Sudirman, ada beberapa peserta manfaat yang mau mencairkan dana pensiunnya karena sudah tidak lagi bekerja di kantor sebelumnya.
Salah satunya adalah Dirga, seorang karyawan bidang Asuransi, melihat aturan ini cukup mendadak. Dirinya takut kalau saat aturan berlaku tidak lagi bisa mencairkan dana pensiun dari kantor sebelumnya.
"Sebelumnya saya sudah cairkan dua kali dari perusahaan berbeda ini yang ketiga sebenarnya, trus dengar aturan baru saya baru resign juga ya buru-buru aja, sebelum aturannya dimulai," kata Dirga saat ditemui, Senin (14/2/2022).
Namun dia melihat aturan baru ini secara dua sisi, dimana saat hari tua nanti bisa terjamin karena ada dana cadangan.
"Ada positif dan negatifnya. Kalau kepepet kan mau gak mau dicairkan. Ini juga sulit kalau pindah-pindah kantor. Kalau ada kebutuhan mendadak ini yang agak susah," jelasnya.
Sementara itu Savira (26) tahun yang ditemui saat itu juga mencoba mencairkan dana pensiun dari perusahaan sebelumnya tempat dia bekerja. Karena di perusahaan baru dia mendapatkan nomor BPJS Ketenagakerjaan yang baru.
"Sekarang saya di kantor baru ada nomor BPJS baru makanya yang sebelumnya mau saya close. Nah sampai nanti saya umur 56 tahun pakai nomor BPJS terbaru ini," jelasnya.
Dia masih melihat aturan ini positif, namun dia takut saat berumur 56 tahun nanti paklaring atau bukti dokumen pernah bekerja pada perusahaan sebelumnya rusak atau hilang. Sehingga uang jaminan hari tua yang dikumpulkan selama 3 tahun di perusahaan sebelumnya tidak bisa dicairkan.
"Ini jadi concern saya gimana kalau dokumen hilang atau kantor saya sebelumnya sudah nggak ada. Gimana membuktikannya nanti?" tanyanya.
(hoi/hoi)