
Klaim Menteri Jokowi: JHT Ditahan, Manfaat Lebih Besar!

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/2022 akan memiliki manfaat yang lebih besar bagi para pekerja.
Hal tersebut dikemukakan Airlangga usai rapat terbatas, merespons maraknya protes yang dilayangkan masyarakat terhadap kebijakan baru program Jaminan Hari Tua (JHT).
"Dengan adanya Permenaker, itu akumulasi iuran dan manfaat bisa lebih besar jika peserta usai pensiun 56 tahun," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (14/2/2022).
Dalam Permenaker 2/2022, para peserta JHT memang baru bisa mendapatkan haknya setelah memasuki usia pensiun alias 56 tahun. Meski demikian, kebijakan ini belum berlaku setidaknya hingga Maret mendatang.
Airlangga menegaskan bahwa melalui aturan tersebut pemerintah tidak mengabaikan perlindungan para pekerja atau buruh apabila sewaktu-waktu mereka di PHK sebelum memasuki masa pensiun.
"Ada perlindungan berupa jaminan kehilangan pekerjaan, uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak," jelasnya.
Airlangga menegaskan bahwa insentif jaminan kehilangan pekerjaan bagi para pekerja merupakan bagian dari kebijakan yang telah dirumuskan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
"Ini melindungi pekerja supaya bisa mempertahankan derajat hidup sebelum masuk lagi ke pasar kerja," kata Airlangga.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi berpendapat terbitnya Permenaker 2/2022 sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Filosofi JHT kan memang untuk mengcover ketika peserta memasuki masa tua, atau pensiun," kata Ristadi.
Ristadi memandang, terbitnya aturan tersebut merupakan amanah dari pasal 37 UU 40/2004. Dalam pasal itu disebutkan bahwa manfaat jaminan hari tua dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun.
"Secara yuridis dan filosofis pemerintah tidak salah, situasinya saja yang belum tepat," jelasnya.
Ristadi lantas angkat bicara mengenai insentif Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk menyiasati para pekerja yang kehilangan pekerjaan. Menurutnya, insentif tersebut belum mampu memenuhi keinginan para buruh.
"JKP ini kan bisa didapat kalau kemudian pekerja itu atau peserta itu masuk ke dalam program BPJS secara lengkap, program jaminan kesehatan, program kecelakaan kerja, jaminan kematian, pensiun, termasuk JHT," katanya.
Namun, kata dia, belum semua pekerja dicover seluruh program jaminan sosial tersebut. Selain itu, banyak pekerja sudah jadi peserta program JHT tapi belum ikut program jaminan pensiun.
Situasi tersebut, lanjut Rustadi, kemudian membuat para pekerja mengandalkan tabungan JHT sebagai solusi darurat.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article JHT Dicairkan Setelah Usia 56 Tahun, Ini Kata Menaker
