Mau Pasang PLTS Atap dan Dapat Insentif? Ini Caranya!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Kamis, 10/02/2022 16:25 WIB
Foto: Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). (CNBC Indonesia/ Andrean Krtistianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia meluncurkan hibah sustainable energy fund (SEF) untuk insentif pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Atap.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana menjelaskan sebanyak US$ 8 juta atau setara Rp 114,4 miliar disiapkan untuk memberikan insentif kepada 1.300 pelanggan PT PLN (Persero) yang berminat untuk memasang PLTS Atap.

Pemberian insentif ini pun hanya berlaku atau diberikan pada tahun ini saja.


"Hibah ini dimaksudkan untuk menarik minat lebih banyak konsumen listrik dengan keringinan investasi PLTS Atap untuk mencapai nilai keekonomiannya, sehingga mendorong pemasangannya secara masif." jelas Dadan dalam peluncuran Insentif PLTS Atap, Kamis (10/2/2022).

Kementerian ESDM memiliki target agar pemasangan PLTS Atap bisa terpasang dengan kapasitas hingga 3,6 gigawatt (GW) secara bertahap hingga 2025.

Di mana pada 2022 ditargetkan terpasang 450 megawatt (MW), pada 2023 kemudian meningkat bisa mencapai 900 MW. Serta pada 2024 diharapkan bisa mencapai 1.800 MW dan pada 2025 mencapai 3.600 MW.

Asal tahu saja, program pemasangan PLTS Tap menjadi salah satu proyek strategi nasional. Di mana sampai dengan Desember 2021, implementasi pemasangan PLTS Atap baru mencapai 48,79 MW dengan 4.794 pelanggan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dalam mempercepat pemasangan PLTS Atap, pemerintah pun telah merevisi regulasi melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Nah, bagi Anda yang tertarik ingin pemasangan PLTS Atap dan dapat insentif. Simak berikut syarat dan ketentuan, serta cara mendapatkannya.

Syarat Mendapatkan Insentif PLTS Atap

Pemohon yang dapat mengajukan adalah pelanggan PLN residensial, bisnis, komersial, dan sosial yang sedang atau akan memasang PLTS Atap dan belum beroperais per tanggal 1 Desember 2021.

Kemudian, pemohon harus menyertakan informasi terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dimana satu NIK/NIB hanya dapat mengajukan satu kali permohonan pada setiap kategori pelanggan penerima insentif PLTS Atap.

Insentif tidak berlaku pada PLTS Atap yang dibiayai dari sumber dana pemerintah (APBN/APBD) ataupun bantuan/donor.

Badan Usaha yang ingin mendapatkan PLTS Atap harus terdaftar sebagai kategori badan usaha 'berizin berusaha' pada sistem aplikasi 'Si Ujang Gatrik' Kementerian ESDM.

Cara Mendapatkan Insentif PLTS Atap

Hibah SEF untuk Insentif PLTS Atap akan diberikan berdasarkan mekanisme performance-based payment dengan menggunakan e-voucher, dimana pemohon harus lolos tahap verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan.

Sebelum mendaftar, pemohon diminta untuk menyiapkan berkas yang dibutuhkan.

Pemohon harus menunjukkan bukti persetujuan PLN, informasi NIK/NIB, Nomor Rekening bank pelanggan PLTS Atap, Surat Laik Operasi atau dokumen dari pabrikan, Surat Pernyataan Penyelesaian Pemasangan dan Pembayaran yang dikeluarkan oleh Badan Usaha/EPC dan foto PLTS Atap terpasang dengan informasi koordinat GPS.

Untuk pembelian PLTS Atap melalui skema cicilan, maka harus menyertakan bukti transfer kepada pemberi pinjaman.

Berikut cara mendapatkan insentif PLTS Atap:

1. Kunjungi laman www.isurya.mitre3.id

2. Klik daftarkan diri pada pojok kanan atas

3. Isi data diri berupa; Nama, NIK, Alamat Rumah, Email, dan Password yang akan digunakan.

4. Jika data diri sudah terisi semua, klik menu Daftarkan

5. Jika sudah, bisa langsung Log-in melalui email dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya.

6. Pengajuan bisa langsung dengan memilih kategori mana yang sesuai kebutuhan. Di dalam ketegori tersebut terdapat 8 kategori, yakni Rumah Tangga, Bisnis B1, Bisnis B2, Kategori Industri I1, Kategori Industri I2. Serta kategori sosial yang terdiri dari S1, S2, dan S3.

7. Jika sudah dipilih, kemudian pemohon akan diminta untuk kembali mengisi data diri dan melampirkan berkas-berkas yang dibutuhkan.

8. Pendaftar/pemohon pun akan mendapatkan e-voucher yang akan cair jika lolos verifikasi.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: ESDM Selidiki Longsor Maut Tambang Gunung Kuda Cirebon