
Duh, Pembangunan PLTS Atap 450 MW Tahun Ini Ditunda

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut target kapasitas terpasang pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Atap sebesar 450 Mega Watt (MW) terpaksa harus ditunda terlebih dahulu. Sampai pada Juli 2022 ini, kapasitas terpasang PLTS Atap baru mencapai 62 MW.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan hingga kini total kapasitas terpasang PLTS Atap telah mencapai 62 MW. Adapun dari kapasitas tersebut, jumlah pelanggan PLTS Atap saat ini mencapai 5.800-an konsumen dengan mayoritas berasal dari konsumen rumah tangga.
"Tahun ini tidak tercapai, tahun ini kan kita juga punya target, tahun ini ingin nambah 450 mw dari PLTS Atap, tapi dengan seperti ini target ini harus kita tunda untuk tahun berikutnya," ujar Dadan di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Meskipun tidak tercapai, namun Dadan optimistis target kapasitas terpasang PLTS Atap pada 2025 dapat mencapai 3.600 Mega Watt (MW) atau sekitar 3,6 Gigawatt (GW). Pasalnya, proses pemasangan PLTS Atap tidak membutuhkan waktu yang cukup lama.
"PLTS kan cepat ya pasangnya, apalagi kalau PLTS Atap itu banyak pihak. Kalau untuk target 3,6 gw itu masih bisa ngejar," ujarnya.
Seperti diketahui, guna mempercepat pemasangan PLTS Atap dan mencapai target yang telah ditetapkan tersebut, maka pemerintah telah mengupayakan melalui diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM No.26 tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Namun demikian, pemerintah masih mereview kembali mengenai aturan tersebut. Adapun salah satu hal yang menjadi pembahasan adalah usulan tentang kapasitas maksimum yang boleh dipasang konsumen.
Pasalnya, terdapat aduan dari konsumen yang merasa keberatan dengan aturan PLN yang mengharuskan pemasangan PLTS maksimum 15% dari kapasitas terpasang. Oleh sebab itu, pemerintah tengah mencari solusi untuk kedua pihak. Mengingat PLN juga saat ini dalam kondisi over supply.
"Kita coba mencari jalan yang pas itu karena memang PLTS atap tujuannya bukan untuk menjual listrik ya. Jadi saya pasang di rumah lalu buat jual ke PLN, bukan itu. Jadi untuk dipakai sendiri. Sehingga kalau dipakai sendiri itu pemikirannya kalau nanti kapasitasnya itu sesuai dengan yang dipakainya, misalnya di pabrik pasang 5 MW tapi dia hanya pakai pas matahari hanya 2 MW, ya 2 MW saja, itu yang lagi dibahas," ujarnya.
Seperti diketahui, Kementerian ESDM sebelumnya memang sempat menahan implementasi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 26 Tahun 2021 ini. Hal tersebut dilakukan lantaran pemerintah masih menghitung seberapa besar pengaruhnya terhadap sistem yang ada di PT PLN.
Namun pada awal 2022, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif akhirnya menerbitkan aturan ini. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya Pemerintah dalam mencapai target energi baru dan terbarukan (EBT) sebesar 23% pada tahun 2025.
Peraturan Menteri ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya sebagai upaya memperbaiki tata kelola dan keekonomian PLTS Atap. Peraturan ini juga sebagai langkah untuk merespon dinamika yang ada dan memfasilitasi keinginan masyarakat untuk mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan, serta berkeinginan berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cuma Untuk Sendiri! Kelak, PLTS Atap Tak Bisa Ekspor ke PLN