Sah! ESDM Pastikan Listrik PLTS Atap Tak Bisa Dijual ke PLN

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
23 February 2024 14:22
Pembangkita listri tenaga surya terbesar di dunia di banguun di Uni Emirat Arab (UEA) (Karim SAHIB / AFP)
Foto: Pembangkita listri tenaga surya terbesar di dunia di banguun di Uni Emirat Arab (UEA) (Karim SAHIB / AFP)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan revisi aturan mengenai pemanfaatan dari pembangkit listrik tenaga surya atap (PLTSĀ Atap).

Adapun, aturan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum.

Nah, dalam Permen 2/2024 ini, listrik dari PLTS Atap hanya bisa dinikmati sendiri dan tidak bisa dijual ke PT PLN (Persero) selaku pemilik IUPTLU.

"Kelebihan energi listrik dari Sistem PLTS Atap yang masuk ke jaringan Pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik Pelanggan PLTS Atap," sebut Pasal 13 Permen 2/2024, dikutip Jumat (23/2/2024).

Asal tahu saja, Permen 02/2024 ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2024. Adapun aturan ini berisi sebanyak 52 Pasal.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan salah satu substansi yang direvisi adalah mengenai aturan ekspor dan impor listrik dari konsumen ke PT PLN. Adapun dalam revisi tersebut aturan ekspor impor listrik ditiadakan.

Dengan demikian, kelebihan listrik dari sistem PLTS atap yang masuk ke jaringan, untuk saat ini tidak lagi diperhitungkan dalam jumlah tagihan listrik pelanggan yang memasang PLTS Atap.

"Gak ada ekspor impor, tidak ada titip kalau dulu kan bisa dititipkan di PLN terus bisa dipakai malam. Rumah tangga itu kan pakainya malam padahal matahari itu kan adanya siang ini kurang match di situ," kata Dadan di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (23/2/2024).

Menurut Dadan, dengan adanya revisi aturan tersebut maka pemasangan PLTS Atap saat ini lebih cocok untuk digunakan dalam skala industri. Sehingga cukup sulit untuk merangsang pertumbuhan PLTS Atap di sektor pelanggan rumah tangga.

"Kira-kira dari sisi kapasitas rumah tangga memang akan kecil. Kecuali pakai baterai di rumahnya jadi disimpan dipakai malam. Tapi kalau untuk industri yang punya baseload kan industri kan dia dari pagi sampai sore konsumsi listriknya relatif stabil. Nah itu ke sana nanti," ujar Dadan.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Sudah Setuju! Konsumen Tak Bisa Kirim Listrik PLTS Atap ke PLN

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular