Masih Mahal, Pemerintah Beri Hibah Pembiayaan PLTS Atap

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
10 February 2022 11:52
Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). (CNBC Indonesia/ Andrean Krtistianto)
Foto: Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). (CNBC Indonesia/ Andrean Krtistianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan United Nations Development Programme (UNDP) baru saja meluncurkan program insentif pembiayaan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang berasal dari dana hibah Sustainable Energy Fund (SEF).

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, program hibah SEF PLTS Atap ini untuk menarik minat lebih banyak konsumen listrik menggunakan PLTS Atap.

"Hibah ini dimaksudkan untuk menarik minat lebih banyak konsumen listrik dengan keringanan investasi PLTS Atap untuk mencapai nilai keekonomiannya, sehingga mendorong pemasangannya secara masif," tuturnya saat acara 'Peluncuran Hibah SEF Insentif PLTS Atap', Kamis (10/02/2022).

Dadan mengatakan, pemberian hibah ini ditargetkan untuk pelanggan PT PLN yang memasang PLTS Atap dari golongan rumah tangga, sosial, bisnis, dan industri dengan fokus pada UMKM sebagai bagian dalam mendorong pemulihan energi nasional.

Dia menyebut, dengan adanya insentif hibah ini, maka bisa meningkatkan kapasitas PLTS Atap sampai 5 Mega Watt (MW) dan untuk sekitar 1.300 pelanggan.

"Program hibah diharapkan mendorong minat investasi masyarakat untuk mendorong EBT. Saat ini program ini hanya berlaku di 2022 dengan kuota yang terbatas," ungkapnya.

Dana hibah ini menurutnya akan disalurkan melalaui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang mengacu pada pembayaran berbasis kinerja, performance based payment.

"Jadi, ini akan dibayarkan kalau sudah masang dengan menggunakan sistem voucher," ujarnya.

Menurutnya, dengan keterlibatan BPDLH diharapkan ada keberlanjutan atau replikasi program setelah kerja sama dengan UNDP ini berakhir.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.26 tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Adapun tujuan dari peraturan terkait PLTS Atap ini disebutkan untuk menghemat tagihan listrik pelanggan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap, mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan, dan berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca.

Salah satu ketentuan dalam peraturan baru ini yaitu meningkatkan ketentuan ekspor kilo Watt hour (kWh) listrik dari sebelumnya 65% menjadi 100%.

Pada Pasal 6 (1) disebutkan bahwa "Energi listrik pelanggan PLTS Atap yang diekspor,
dihitung berdasarkan nilai kWh Ekspor yang tercatat pada Meter kWh Ekspor-Impor dikali 100%."

Adapun yang dimaksud kilo Watt hour (kWh) ekspor adalah jumlah energi listrik yang disalurkan dari sistem instalasi pelanggan PLTS Atap ke sistem jaringan pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (lUPTLU) atau PT PLN (Persero) yang tercatat pada meter kWh ekspor impor.

Dengan peraturan ini, pemerintah juga menargetkan kapasitas PLTS Atap mencapai 3,6 Giga Watt (GW) secara bertahap hingga 2025.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kejar Target 3,6 GW, Ternyata Baru Segini Kapasitas PLTS Atap

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular