Mau Pasang PLTS Atap? Jangan Kaget Biayanya Segini ya..

Wilda Asmarini, CNBC Indonesia
08 February 2022 19:49
Pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Gedung Bertingkat. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Gedung Bertingkat. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah terus mendorong penggunaan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT) sebagai upaya mengejar target bauran EBT sebesar 23% pada 2025 dan melakukan transisi energi guna mencapai netral karbon pada 2060 mendatang.

Salah satu pembangkit listrik berbasis EBT yang didorong yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Guna menggencarkan penggunaan PLTS ini, pemerintah bahkan telah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.26 tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Salah satu ketentuan dalam peraturan baru ini yaitu meningkatkan ketentuan ekspor kilo Watt hour (kWh) listrik dari sebelumnya 65% menjadi 100%.

Pada Pasal 6 (1) disebutkan bahwa "Energi listrik pelanggan PLTS Atap yang diekspor, dihitung berdasarkan nilai kWh Ekspor yang tercatat pada Meter kWh Ekspor-Impor dikali 100%."

Adapun yang dimaksud kilo Watt hour (kWh) ekspor adalah jumlah energi listrik yang disalurkan dari sistem instalasi pelanggan PLTS Atap ke sistem jaringan pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (lUPTLU) atau PT PLN (Persero) yang tercatat pada meter kWh ekspor impor.

Dengan peraturan ini, pemerintah juga menargetkan kapasitas PLTS Atap mencapai 3,6 Giga Watt (GW) secara bertahap hingga 2025.

Lantas, berapa sebenarnya biaya pemasangan PLTS Atap ini? Apakah cukup murah untuk dijangkau masyarakat?

Dadan Kusdiana, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, menyebut biaya modal (capital expenditure/ capex) pemasangan PLTS Atap per 1 kilo Watt peak (kWp) saat ini sebesar Rp 17 juta.

Biaya ini menurutnya telah turun bila dibandingkan lima tahun lalu yang mencapai Rp 24 juta per kWp.

Dia mengatakan, untuk pelanggan rumah tangga, biasanya kapasitas PLTS Atap sebesar 2-3 kWp. Artinya, butuh hingga Rp 51 juta bila ingin memasang PLTSĀ Atap dengan kapasitas terpasang 3 kWp.

"PLTS sekarang sudah turun sendiri biayanya, misalnya untuk skala rumah tangga 2-3 kWp, 1 kWp-nya sekarang sudah di angka Rp 17 jutaan, dulu waktu saya pasang di 2017 masih Rp 24 juta per kWp," paparnya dalam diskusi 'Youth Movement for G20 Energy Transition', Selasa (08/02/2022).

Dia mengatakan, dengan memasang PLTS Atap, listrik yang dihasilkan pada siang hari bisa diekspor atau ditransfer ke PT PLN (Persero), dan malamnya konsumen bisa kembali mengambil listriknya dari PLN.

"Kalau kita pasang PLTS Atap, kan listriknya siang dan konsumsinya sedikit dan dipakai malam, listrik ini disalurkan dulu ke PLN, nanti malamnya kita ambil dari PLN. Siangnya kita kasih dulu ke PLN, lalu PLN dijual ke tempat lain, nanti yang kita ambil jumlahnya yang sama," jelasnya.

Pemerintah menargetkan penambahan kapasitas terpasang PLTS sebesar 287,4 Mega Watt (MW) menjadi 487,5 MW dari 200,1 MW terpasang hingga akhir 2021.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kejar Target 3,6 GW, Ternyata Baru Segini Kapasitas PLTS Atap

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular