Pemerintah Revisi Aturan PLTS Atap, Ini Reaksi PLN

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
22 May 2023 17:25
Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). (CNBC Indonesia/ Andrean Krtistianto)
Foto: Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). (CNBC Indonesia/ Andrean Krtistianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah hingga kini masih menggodok revisi Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.

Ini dilakukan sebagai upaya meminimalkan dampaknya bagi keberlangsungan bisnis perusahaan setrum yakni PT PLN (Persero).

Executive Vice President of Energy Transition and Sustainability PLN Kamia Handayani mengatakan, pihaknya akan selalu mendukung dan mengikuti regulasi yang saat ini tengah digodok pemerintah tersebut. Pasalnya, apa yang dilakukan pemerintah saat ini yakni dalam rangka melakukan keseimbangan di antara aspek keandalan (reliability), keterjangkauan harga (affordability), dan keberlanjutan (sustainability).

"Bagaimana ketiga aspek ini seimbang dari sisi keandalan, bahwa ini harus terjangkau dan ini harus memiliki sustainability bagaimana bisa memperbaiki kondisi lingkungan saat ini dan ke depan," ungkapnya dalam acara Green Economic Forum CNBC Indonesia, Senin (22/5/2023).

Di sisi lain, PLN saat ini juga telah menyiapkan agenda bisnis untuk menangkap peluang pemanfaatan energi surya atap yang semakin masif. Salah satunya, melalui transformasi organisasi dengan membentuk sub holding Icon+ yang bergerak di bisnis beyond KWH atau non listrik.

"Jadi proses bisnisnya gak hanya jual listrik, tapi ke bisnis lain yang menghasilkan revenue (pendapatan) di luar penjualan listrik," kata dia.

Melalui, Icon+ ini perusahaan juga akan turut terjun ke bisnis PLTS Atap yang digadang-gadang bakal masif ke depannya. Oleh sebab itu, saat ini pihaknya terus melakukan berbagai kajian untuk mempersiapkan bisnis di luar penjualan listrik.

"PLTS juga menjadi bagian proses bisnis di Icon+ mereka saat ini. Icon terus melakukan berbagai kajian dan invasi bagaimana bisnis ini bisa sustainable, jadi tidak hanya bisa dilakukan, tapi suatu bisnis yang membutuhkan semua pihak," katanya.

Seperti diketahui, dalam revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap, salah satu substansi yang direvisi adalah mengenai aturan ekspor dan impor listrik dari konsumen ke PLN.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana sempat mengungkapkan, dalam revisi ini nantinya akan diatur mengenai aturan ekspor listrik dari PLTS Atap, di mana listrik yang dihasilkan oleh konsumen tidak boleh dijual ke PLN.

Menurut Dadan, kelak listrik yang diproduksi oleh konsumen melalui PLTS Atap, tidak akan bisa diekspor atau dijual ke PLN.

"Dari awal juga regulasi PLTS Atas tidak mengatur jual beli ke PLN. Revisi Permen diarahkan untuk semaksimal mungkin pemanfaatannya di konsumen, misalkan di industri. Jadi nanti tidak ada pengaturan ekspor impor dengan PLN," ungkap Dadan kepada CNBC Indonesia, Kamis (9/3/2023).

Adapun, dalam Permen ESDM 26/2021 disebutkan pada Pasal 6 poin 1 bahwa "Energi listrik Pelanggan PLTS Atap yang diekspor, dihitung berdasarkan nilai kWh Ekspor yang tercatat pada Meter kWh Ekspor-Impor dikali 100% (seratus persen)".

Nantinya revisi Permen ESDM 26/2021 akan menghapus pasal 6 dalam Permen itu. Hal ini seperti yang dikatakan oleh Dadan, dia mengungkapkan revisi Permen 26/2021 akan menghapus substansi perihal ekspor-impor listrik ke PLN dari PLTS Atap.

"Iya betul," jawab Dadan saat ditanya apakah substansi perhitungan ekspor-impor listrik dari PLTS Atap oleh konsumen ke PLN akan dihapus.

"Jadi tidak ada ekspor," tandas Dadan.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan PLTS Atap Diubah, Pemakai Tak Bisa Jual Listrik ke PLN

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular