Listrik PLTS Atap Tak Bisa Dikirim ke PLN, ESDM Blak-blakan Bilang Ini

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
26 February 2024 13:45
Schneider Electric
Foto: dok Schneider Electric

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi merilis aturan baru perihal pemanfaatan listrik dari pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap bagi masyarakat.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Dalam aturan baru tersebut, salah satu poin penting yang dihapuskan dari aturan sebelumnya pada Peraturan Menteri ESDM No.26 tahun 2021 yaitu terkait kegiatan jual-beli atau ekspor listrik hasil PLTS Atap dari konsumen ke PLN.

Nah, dalam aturan terbaru yang berlaku saat ini, listrik dari PLTS Atap hanya bisa dinikmati sendiri oleh konsumen.

"Kelebihan energi listrik dari Sistem PLTS Atap yang masuk ke jaringan Pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik Pelanggan PLTS Atap," bunyi Pasal 13 Permen ESDM No.2 tahun 2024, dikutip Senin (26/2/2024).

Meski demikian, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan bahwa konsumen juga diberikan insentif dengan tidak akan mengenakan biaya sandar dan sebagainya.

"Kan tidak ada ekspor impor (listrik), tapi kita tetap ada insentifnya. Jadi konsumen yang pasang PLTS Atap itu tidak kena charge, kan ada biaya sandar dan sebagainya. Nah di dalam itu tidak ada, itu sebagai insentif," ujarnya di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, pekan lalu.

Namun, dalam Bab VI Ketentuan Peralihan Pasal 47 beleid tersebut tercantum bahwa bagi sistem PLTS Atap yang telah beroperasi dan terhubung ke jaringan pemegang IUPTLU, ekspor impor listrik dinyatakan tetap berlaku selama 10 tahun sejak mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU.

Selain itu, pelanggan PLTS Atap yang telah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU namun belum beroperasi sebelum Permen ini berlaku, mekanisme perhitungan ekspor impor listrik dan ketentuan biaya kapasitasnya tetap berlaku selama 10 tahun sejak mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU.

Lebih lanjut, Dadan menyebutkan, peraturan anyar tersebut juga mengatur sistem kuota, mengingat PT PLN (Persero) harus menjamin kualitas listrik tetap andal untuk disalurkan kepada masyarakat dan industri.

"PLN juga punya keterbatasan dari sisi menerima listrik dari PLTS Atap. Misalnya sekarang mendung, padahal PLN menghitung ini ada listrik PLTS Atap, di satu sisi harus menyediakan listrik yang harus siap salur, di sisi lain tetap harus menyalurkan listrik yang berkualitas," imbuh Dadan.

Sistem kuota tersebut termaktub dalam Pasal 7-11, di mana kuota pengembangan sistem PLTS Atap disusun oleh pemegang IUPTLU dengan mempertimbangkan arah kebijakan energi nasional, rencana dan realisasi rencana usaha penyediaan tenaga listrik, serta keandalan sistem tenaga listrik sesuai dengan ketentuan dalam aturan jaringan sistem tenaga listrik (grid code) pemegang IUPTLU untuk jangka waktu 5 tahun yang dirincikan per tahun.

Kuota pengembangan PLTS Atap tersebut diusulkan ke Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan dengan tembusan Dirjen EBTKE, yang kemudian akan dievaluasi dan akan ditetapkan oleh Dirjen Ketenagalistrikan.

Dengan adanya revisi dalam Permen PLTS Atap tersebut, Dadan tidak menampik bahwa pengembangan PLTS Atap untuk rumah tangga akan kurang menarik. Karena untuk rumah tangga, puncak beban listrik berada pada malam hari, sedangkan produksi listrik dari PLTS Atap terjadi pada siang hari.

"Memang PLTS Atap agak sulit untuk rumah tangga, karena tidak ada ekspor impor listrik dan tidak ada titip (listrik). Kalau dulu kan bisa dititipkan di PLN terus dipakai malam, rumah tangga itu kan pakai listriknya malam, padahal matahari kan adanya siang, nah ini kurang match di situ. Kecuali jika menggunakan baterai untuk menyimpan listrik," tuturnya.

Namun, Dadan mengatakan bahwa pemerintah akan mendorong pemanfaatan PLTS Atap untuk industri-industri, mengingat konsumsi listrik industri relatif stabil, dan untuk mengejar target pemasangan PLTS Atap sebesar 3,6 GW pada tahun 2025 nanti.

"Kita dorong (PLTS Atap) industri, karena punya base load, dan itu skalanya besar-besar. Kita tidak menurunkan target, target PLTS Atap 3,6 GW 2025, tapi kita masih menunggu, masih membahas, masih memastikan kuota yang keluar tahun ini berapa, karena akan ada urusannya dengan keandalan sistem PLN. Lagi dihitung oleh Ditjen Gatrik, EBTKE dan PLN," tandasnya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Resmi Terbit, Bangun PLTS Atap Harus Izin PLN?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular