Besok Pemerintah Bakal Bagi-Bagi Voucher PLTS Atap, Tertarik?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
09 February 2022 18:40
Pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Gedung Bertingkat. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Gedung Bertingkat. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong penggunaan pembangkit listrik berbabis energi baru terbarukan (EBT). Salah satu yang didorong adalah Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.26 tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Nah, besok Kamis (10/2/2022) rencananya, pemerintah akan memberikan insentif berupa voucher diskon bagi masyarakat yang berminat untuk memasang PLTS Atap.

"Hari Kamis akan launching pola pendanaannya sebagai insentif, supaya nanti bisa dimanfaatkan. Kita akan berikan voucher, misalnya yang memasang 2 kWh, nanti akan dikasih voucher yang bisa diuangkan, yang bisa jadi pengurang," jelas Dadan dalam sebuah acara virtual, dikutip Rabu (9/2/2022).

Adapun pada Permen ESDM No.26/2021, salah satu ketentuan dalam peraturan baru ini yaitu meningkatkan ketentuan ekspor kilo Watt hour (kWh) listrik dari sebelumnya 65% menjadi 100%.

Adapun yang dimaksud kilo Watt hour (kWh) ekspor adalah jumlah energi listrik yang disalurkan dari sistem instalasi pelanggan PLTS Atap ke sistem jaringan pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (lUPTLU) atau PT PLN (Persero) yang tercatat pada meter kWh ekspor impor.

Dengan peraturan ini, pemerintah juga menargetkan kapasitas PLTS Atap mencapai 3,6 Giga Watt (GW) secara bertahap hingga 2025.

Dadan menyebut biaya modal (capital expenditure/ capex) pemasangan PLTS Atap per 1 kilo Watt peak (kWp) saat ini sebesar Rp 17 juta.

Biaya ini menurutnya telah turun bila dibandingkan lima tahun lalu yang mencapai Rp 24 juta per kWp.

Dia mengatakan, untuk pelanggan rumah tangga, biasanya kapasitas PLTS Atap sebesar 2-3 kWp. Artinya, butuh hingga Rp 51 juta bila ingin memasang PLTS Atap dengan kapasitas terpasang 3 kWp.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Duh, Pembangunan PLTS Atap 450 MW Tahun Ini Ditunda

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular