Warga Bisa 'Jual' Listrik 100% ke PLN, Kapasitas PLTS Naik 2x

Wilda Asmarini, CNBC Indonesia
09 February 2022 14:20
Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). (CNBC Indonesia/ Andrean Krtistianto)
Foto: Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). (CNBC Indonesia/ Andrean Krtistianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.26 tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Adapun tujuan dari peraturan terkait PLTS Atap ini disebutkan untuk menghemat tagihan listrik pelanggan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap, mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan, dan berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca.

Salah satu ketentuan dalam peraturan baru ini yaitu meningkatkan ketentuan ekspor kilo Watt hour (kWh) listrik dari sebelumnya 65% menjadi 100%.

Pada Pasal 6 (1) disebutkan bahwa "Energi listrik pelanggan PLTS Atap yang diekspor, dihitung berdasarkan nilai kWh Ekspor yang tercatat pada Meter kWh Ekspor-Impor dikali 100%."

Adapun yang dimaksud kilo Watt hour (kWh) ekspor adalah jumlah energi listrik yang disalurkan dari sistem instalasi peianggan PLTS Atap ke sistem jaringan pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (lUPTLU) atau PT PLN (Persero) yang tercatat pada meter kWh ekspor impor.

Dengan peraturan ini, pemerintah juga menargetkan kapasitas PLTS Atap mencapai 3,6 Giga Watt (GW) secara bertahap hingga 2025.

Namun untuk tahun 2022 ini saja, pemerintah menargetkan kapasitas terpasang PLTS bisa mencapai 487,5 Mewa Watt peak (MWp), naik lebih dua kali lipat dari total kapasitas terpasang PLTS hingga 2021 sebesar 200,1 MWp.

Jumlah target tambahan kapasitas PLTS ini sangat signifikan bila dibandingkan dengan tambahan kapasitas PLTS pada 2021 yang hanya sebesar 30,81 MWp dibandingkan 2020. Pada 2020, total kapasitas terpasang PLTS RI hanya sebesar 169,3 MWp.

"Pada 2021 ada tambahan 30,81 MWp PLTS dan tujuh unit PLTS dan PLTS Atap," ungkap paparan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM pada Januari 2022 lalu.

Sementara itu, dari sisi biaya pasang PLTS Atap bisa dikatakan memang membutuhkan modal yang besar.

Dadan Kusdiana, Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, menyebut biaya modal (capital expenditure/ capex) pemasangan PLTS Atap per 1 kilo Watt peak (kWp) saat ini sebesar Rp 17 juta.

Biaya ini menurutnya telah turun bila dibandingkan lima tahun lalu yang mencapai Rp 24 juta per kWp.

Dia mengatakan, untuk pelanggan rumah tangga, biasanya kapasitas PLTS Atap sebesar 2-3 kWp.

"PLTS sekarang sudah turun sendiri biayanya, misalnya untuk skala rumah tangga 2-3 kWp, 1 kWp-nya sekarang sudah di angka Rp 17 jutaan, dulu waktu saya pasang di 2017 masih Rp 24 juta per kWp," paparnya dalam diskusi 'Youth Movement for G20 Energy Transition', Selasa (08/02/2022).

Dia mengatakan, dengan memasang PLTS Atap, listrik yang dihasilkan pada siang hari bisa diekspor atau ditransfer ke PT PLN (Persero), dan malamnya konsumen bisa kembali mengambil listriknya dari PLN.

"Kalau kita pasang PLTS Atap, kan listriknya siang dan konsumsinya sedikit dan dipakai malam, listrik ini disalurkan dulu ke PLN, nanti malamnya kita ambil dari PLN. Siangnya kita kasih dulu ke PLN, lalu PLN dijual ke tempat lain, nanti yang kita ambil jumlahnya yang sama," jelasnya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan PLTS Atap Diubah, Pemakai Tak Bisa Jual Listrik ke PLN

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular