Konsumsi BBM Premium 'Dry', Tapi Kok Impornya Masih Tinggi?

Lidya Julita S., CNBC Indonesia
04 February 2022 12:35
Kilang
Foto: Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat realisasi konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin dengan nilai oktan (RON) 88 atau Premium pada 2021 sebesar 3,4 juta kilo liter (kl).

Realisasi bensin Premium atau dikenal dengan istilah Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) pada 2021 ini hanya 34,15% dibandingkan kuota pada 2021 yang sebesar 10 juta kl.

Bahkan, bila dibandingkan dengan realisasi konsumsi Premium di masyarakat pada 2020, konsumsi bensin Premium di masyarakat pada 2021 ini turun signifikan. Pada 2020, realisasi konsumsi bensin Premium masyarakat tercatat mencapai 8,44 juta kl.

Artinya, konsumsi bensin Premium masyarakat pada 2021 turun 60% dibandingkan konsumsi Premium pada 2020 lalu.

Namun di sisi lain, impor bensin Premium pada 2021 ini terlihat masih tinggi. Meskipun turun, namun tidak sebesar penurunan dari konsumsi masyarakat.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), impor bensin di bawah RON 90 seperti Premium pada 2021 tercatat mencapai 5,66 juta ton, turun 21,3% dari 7,19 juta ton pada 2020. Meski dari sisi volume mengalami penurunan, namun dari sisi nilai, mengalami kenaikan 29% menjadi US$ 3,67 miliar pada 2021 dari US$ 2,84 miliar pada 2020.



Ini artinya, impor bensin Premium pada 2021 ini masih lebih tinggi dibandingkan konsumsi di masyarakat.

Seperti diketahui, pemerintah batal menghapus bensin Premium di pasaran dengan pertimbangan di daerah terpencil masih banyak masyarakat yang mengonsumsinya. Alhasil, pemerintah akan membiarkan bensin Premium ini akan hilang dengan sendirinya.

Montty Girianna, Deputi III Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menjelaskan bahwa permintaan atas bensin Premium di masyarakat telah menurun dengan sendirinya, meski tak menutup kemungkinan masih ada permintaan.

Oleh karena itu, menurutnya pemerintah tetap meminta Pertamina untuk tetap menyiapkan stok Premium untuk mengantisipasi tetap adanya permintaan Premium oleh masyarakat.

"Fakta dari statistik, ternyata konsumsi Premium berkurang, dry Premium, tidak ada lagi Premium yang dikonsumsi masyarakat. Premium sudah hilang dari pasaran. Tapi tidak menutup kemungkinan masih ada permintaan. Pertamina harus menyiapkan stok Premium, just in case ada permintaan," jelasnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (02/02/2022).

Dia pun mengatakan, pertimbangan tidak dihapusnya bensin Premium ini dikarenakan di sejumlah daerah terpencil permintaan Premium ini masih ada. Tapi pihaknya berharap pada beberapa bulan ke depan, tak ada lagi permintaan Premium di masyarakat.

"Susah jawabnya (kapan Premium dihapus). Pasti akan ada konsumsi-konsumsi di daerah terpencil. Kita masih punya, istilahnya emergency stock just in case masih diperlukan. Bulan-bulan ke depan diharapkan Premium tidak ada lagi dan dikonsumsi masyarakat," tuturnya.

"Tentu akan hilangkan Premium dari pasaran, tapi kita siapkan skenario terburuk, kalau ada permintaan lebih dari masyarakat, kita siapkan juga. Jika ada risiko permintaan melonjak, kita siapkan," lanjutnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun sudah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Pada Pasal 3 Perpres ini disebutkan bahwa yang dimaksud dengan JBKP yaitu BBM jenis bensin dengan RON minimum 88 (Premium). Dengan demikian, pemerintah batal menghapus bensin Premium dari pasaran. Tapi di sisi lain, tidak menutup kemungkinan bensin di atas RON 88 juga akan dimasukkan ke dalam kategori JBKP.

Dalam Pasal (4) peraturan ini juga disebutkan bahwa Menteri dapat menetapkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Atau dengan kata lain di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pemerintah pun memberikan kompensasi kepada Pertamina atas penjualan bensin Premium ini.

Pada Pasal 21(B) ayat 5 Perpres ini disebutkan bahwa pemerintah menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi atas penjualan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) jenis bensin RON 88 (Premium) setelah dilakukan pemeriksaan oleh auditor yang berwenang.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Urusan Penghapusan BBM Premium Gak Kelar-Kelar, Kenapa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular