Diperpanjang Sepekan, Daftar PPKM Level 1 Jawa-Bali Tergerus!
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama periode 1-7 Februari 2022.
Masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 06/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.
Mengutip salinan aturan tersebut, jumlah kabupaten/kota yang berstatus PPKM level 1 Jawa-Bali menjadi 40 wilayah. Jumlah tersebut berkurang dari sebelumnya yang mencapai 52 kabupaten/kota.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengemukakan perubahan jumlah daerah PPKM dipengaruh oleh perubahan indikator yang digunakan untuk penilaian suatu daerah.
"Yaitu dengan tidak hanya menggunakan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," kata Safrizal dalam keterangan resmi, Selasa (1/2/2022).
Salah satu indikator yang digunakan adalah capaian total vaksinasi dosis 2 dan vaksinasi dosis 2 (dua) untuk lansia, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penurunan Level Kabupaten/Kota dari Level 3 menjadi Level 2 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis 2 minimal 50% dan capaian vaksinasi dosis 2 lansia minimal 40%;
- Penurunan Level Kabupaten/Kota dari Level 2 menjadi Level 1 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis 2 minimal 70% dan capaian vaksinasi dosis 2 lansia minimal 60%;
"Ketentuan terkait persyaratan capaian vaksinasi sebagaimana dijelaskan pada angka 2 akan diberikan waktu transisi selama 2 minggu, di mana apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam waktu 2 minggu, maka penentuan level Kabupaten/Kota akan disesuaikan berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial yang berlaku," kata Safrizal.
Dalam salinan Inmendagri tersebut, seluruh kabupaten/kota yang berstatus PPKM level 3 berada di tiga provinsi yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Berikut rinciannya:
1. Jawa Barat
Kota Cirebon, KabupatenTasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Garut.
2. Jawa Tengah
Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Demak.
3. Jawa Timur
Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Magetan, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Gresik.
(cha/cha)