Jangan Panik! Ini Ketentuan Harga Minyak Goreng Mulai Besok
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng. Ketentuan itu diberlakukan untuk menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat dengan harga terjangkau. Juga, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo agar segera melakukan stabilisasi harga.
Untuk itu, kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, pemerintah melakukan perluasan penyediaan minyak goreng dalam kemasan melalui ritel maupun pasar tradisional skema pembiayaan dari dana BPDP-KS yang diatur dalam Permendag No 1/2022.
Lutffi memaparkan, harga minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) di Januari 2022 telah melonjak 77,34% ke rata-rata Rp13.240 per liter dibandingkan Januari 2021. Akibatnya harga minyak goreng di dalam negeri stabil tinggi dan harga diprediksi masih akan meningkat di tahun 2022.
Pada 19 Januari 2022, pemerintah menetapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng, Rp14.000 per liter. Berlaku di pasar modern dan pasar tradisional, diatur dalam Permendag No 3/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Kebijakan satu harga ini diklaim sebagai upaya lanjutan utuk stabilisasi harga dan jaga ketersediaan di pasar.
"Keseriusan pemerintah dalam menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga dipantau dengan ketat dan dievaluasi. Pada 26 Januari, Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menerbitkan Permendag No 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Dengan mempertimbangkan kebijakan migor satu harga yang telah berlaku sebelumnya melalui Permendag No 3/2022," kata Mendag dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Senin (31/1/2022).
Dalam Permendag No 6/2022, HET minyak goreng diatur dengan rincian migor curah sebesar Rp11.500/liter, kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000/liter. Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022 dan sekaligus mencabut Permendag No 3/2022.
Lutfi mengimbau produsen minyak goreng berkomitmen menjaga stabilitas harga di dalam negeri dengan mengisi stok migor di pasar tradisional maupun di ritel modern. Dengan demikian, tidak terjadi kekosongan baik di tingkat pedagang maupun pengecer.
"Selama masa transisi, kebijakan satu harga sebesar Rp14.000 per liter tetap berlaku. Kementerian Perdagangan menginstruksikan produsen mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagangan maupun pengecer, baik di apsar modern maupun tradisional," kata Lutfi.
Selanjutnya, kata Lutfi, pemerintah memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), sebagai langkah lanjutan menjaga kestabilan harga minyak goreng ke depann.
"Mekanisme kebijakan DMO berlaku wajib untuk seluruh produsen eksportir minyak goreng sebesar 20% dari volume ekspor masing-masing. Dan akan diberlakukan DPO Rp9.300 per kg untuk CPO dan Rp10.300 per kg untuk olein. Jika produsen tidak komit, saya tidak akan mengeluarkan izin ekspor. Ini berat sama dipikul, ringan sama dijinjing," kata Lutfi.
Dia menambahkan, kebijakan tersebut bertujuan memenuhi bahan baku minyak goreng di dalam negeri sehingga produsen minyak goreng akan mendapatkan harga lebih murah dibandingkan harga internasional. Dengan demikian harga migor diharapkan bisa lebih terjangkau oleh masyarakat.
"Pemerintah harus menyeimbangkan kepentingan pelaku usaha dengan konsumen. Kami kembali mengimbau masyarakat tetap bijak membeli dan tidak melakukan panic buying. Pemerintah menjamin stok tersedia dengan harga terjangkau. Pemerintah juga melakukan langkah hukum bagi pelanggar ketentuan-ketentuan tersebut," kata Lutfi.
(dce/dce)