Jangan Panik! Ini Ketentuan Harga Minyak Goreng Mulai Besok

Damiana Cut Emeria, CNBC Indonesia
31 January 2022 20:14
Pekerja menuang minyak curah milik Tah Lan di pasar Pondok Labu, Jakarta, Rabu, 26/1. Setelah seminggu diberlakukannya kebijakan satu harga, yakni minyak goreng berbanderol Rp 14 ribu per liter, ternyata penyesuaian harga tersebut belum terjadi di pasar tradisional. Satu di antaranya Pasar Jaya Pondok Labu, Jakarta.

Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, Rabu (26/1/2022), harga minyak curah di Pasar Jaya Pondok Labu masih dipatok harga Rp 21 ribu per liternya dan minyak kemasan seharga Rp 20.000 per liter. 

Tah Lan, seorang pedagang warung sembako di Pasar Pondok Labu ini menilai kebijakan pemerintah dengan memberikan subsidi harga minyak sudah bagus.
Foto: Penjualan Minyak Goreng (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng. Ketentuan itu diberlakukan untuk menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat dengan harga terjangkau. Juga, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo agar segera melakukan stabilisasi harga.

Untuk itu, kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, pemerintah melakukan perluasan penyediaan minyak goreng dalam kemasan melalui ritel maupun pasar tradisional skema pembiayaan dari dana BPDP-KS yang diatur dalam Permendag No 1/2022.

Lutffi memaparkan, harga minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) di Januari 2022 telah melonjak 77,34% ke rata-rata Rp13.240 per liter dibandingkan Januari 2021. Akibatnya harga minyak goreng di dalam negeri stabil tinggi dan harga diprediksi masih akan meningkat di tahun 2022.

Pada 19 Januari 2022, pemerintah menetapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng, Rp14.000 per liter. Berlaku di pasar modern dan pasar tradisional, diatur dalam Permendag No 3/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Kebijakan satu harga ini diklaim sebagai upaya lanjutan utuk stabilisasi harga dan jaga ketersediaan di pasar.

"Keseriusan pemerintah dalam menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga dipantau dengan ketat dan dievaluasi. Pada 26 Januari, Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menerbitkan Permendag No 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Dengan mempertimbangkan kebijakan migor satu harga yang telah berlaku sebelumnya melalui Permendag No 3/2022," kata Mendag dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Senin (31/1/2022).

Pekerja menuang minyak curah milik Tah Lan di pasar Pondok Labu, Jakarta, Rabu, 26/1. Setelah seminggu diberlakukannya kebijakan satu harga, yakni minyak goreng berbanderol Rp 14 ribu per liter, ternyata penyesuaian harga tersebut belum terjadi di pasar tradisional. Satu di antaranya Pasar Jaya Pondok Labu, Jakarta.Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, Rabu (26/1/2022), harga minyak curah di Pasar Jaya Pondok Labu masih dipatok harga Rp 21 ribu per liternya dan minyak kemasan seharga Rp 20.000 per liter. Tah Lan, seorang pedagang warung sembako di Pasar Pondok Labu ini menilai kebijakan pemerintah dengan memberikan subsidi harga minyak sudah bagus.Foto: Penjualan Minyak Goreng (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Pekerja menuang minyak curah milik Tah Lan di pasar Pondok Labu, Jakarta, Rabu, 26/1. Setelah seminggu diberlakukannya kebijakan satu harga, yakni minyak goreng berbanderol Rp 14 ribu per liter, ternyata penyesuaian harga tersebut belum terjadi di pasar tradisional. Satu di antaranya Pasar Jaya Pondok Labu, Jakarta.Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, Rabu (26/1/2022), harga minyak curah di Pasar Jaya Pondok Labu masih dipatok harga Rp 21 ribu per liternya dan minyak kemasan seharga Rp 20.000 per liter. Tah Lan, seorang pedagang warung sembako di Pasar Pondok Labu ini menilai kebijakan pemerintah dengan memberikan subsidi harga minyak sudah bagus."Iya saya udah tau soal penurunan harga, cuma stok yang saya beli belum habis dan masih mahal modalnya, seperti minyak curah saya belinya Rp305.000 per drigen". Penurunan harga minyak ini diakui bakal mengalami kerugian bagi pedagang eceran seperti ibu Tah Lan. Di sisi lain, Tah Lan berpandangan semestinya kebijakan itu disertai tindakan yang merata baik untuk retail modern maupun tradisional."Sebenarnya bagus. Tapi untuk kita pedagang tradisional kan ini belum dimulai, kalau bisa pemerintah buat merata lah semua. Sebab sejauh ini kita (pedagang pasar tradisional) belum dapat subsidi dari pemerintah," ungkap.Kemudian CNBC Indonesia mencoba mewawancarai pedagang sembako grosiran. Lee salah satu pedagang sembako grosiran juga mengatakan bahwa iya akan menjual harga minyak seperti biasa sebelum ada subsidi. "Dari distributor belum ada penurunan, jadi kita juga belum turun." Lee mengaku meski iya menjual dengan harga yang lebih mahal dari peritel modern tapi minyak goreng yang ia jual masih ada yang beli. "Klo yang beli pasti ada aja meski harga masih lama belum menyesuaikan subsidi" tambahnya. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Dalam Permendag No 6/2022, HET minyak goreng diatur dengan rincian migor curah sebesar Rp11.500/liter, kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000/liter. Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022 dan sekaligus mencabut Permendag No 3/2022.

Lutfi mengimbau produsen minyak goreng berkomitmen menjaga stabilitas harga di dalam negeri dengan mengisi stok migor di pasar tradisional maupun di ritel modern. Dengan demikian, tidak terjadi kekosongan baik di tingkat pedagang maupun pengecer.

"Selama masa transisi, kebijakan satu harga sebesar Rp14.000 per liter tetap berlaku. Kementerian Perdagangan menginstruksikan produsen mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagangan maupun pengecer, baik di apsar modern maupun tradisional," kata Lutfi.

Selanjutnya, kata Lutfi, pemerintah memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), sebagai langkah lanjutan menjaga kestabilan harga minyak goreng ke depann.

"Mekanisme kebijakan DMO berlaku wajib untuk seluruh produsen eksportir minyak goreng sebesar 20% dari volume ekspor masing-masing. Dan akan diberlakukan DPO Rp9.300 per kg untuk CPO dan Rp10.300 per kg untuk olein. Jika produsen tidak komit, saya tidak akan mengeluarkan izin ekspor. Ini berat sama dipikul, ringan sama dijinjing," kata Lutfi.

Dia menambahkan, kebijakan tersebut bertujuan memenuhi bahan baku minyak goreng di dalam negeri sehingga produsen minyak goreng akan mendapatkan harga lebih murah dibandingkan harga internasional. Dengan demikian harga migor diharapkan bisa lebih terjangkau oleh masyarakat.

"Pemerintah harus menyeimbangkan kepentingan pelaku usaha dengan konsumen. Kami kembali mengimbau masyarakat tetap bijak membeli dan tidak melakukan panic buying. Pemerintah menjamin stok tersedia dengan harga terjangkau. Pemerintah juga melakukan langkah hukum bagi pelanggar ketentuan-ketentuan tersebut," kata Lutfi.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Janji Mendag: Dalam 2-3 Hari Lagi Harga Minyak Goreng Turun!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular