Siap-siap, Besok Harga Minyak Goreng Rp11.500/Liter!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
31 January 2022 09:15
Pekerja menuang minyak curah milik Tah Lan di pasar Pondok Labu, Jakarta, Rabu, 26/1. Setelah seminggu diberlakukannya kebijakan satu harga, yakni minyak goreng berbanderol Rp 14 ribu per liter, ternyata penyesuaian harga tersebut belum terjadi di pasar tradisional. Satu di antaranya Pasar Jaya Pondok Labu, Jakarta.

Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, Rabu (26/1/2022), harga minyak curah di Pasar Jaya Pondok Labu masih dipatok harga Rp 21 ribu per liternya dan minyak kemasan seharga Rp 20.000 per liter. 

Tah Lan, seorang pedagang warung sembako di Pasar Pondok Labu ini menilai kebijakan pemerintah dengan memberikan subsidi harga minyak sudah bagus.
Foto: Penjualan Minyak Goreng (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menetapkan harga minyak goreng curah lebih murah dibanding ketentuan awal sebelumnya. Mulai 1 Februari 2022 besok, harga minyak goreng curang bakal menjadi Rp 11.500/ liter.

"Per 1 Februari 2022 kami juga akan diberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng dengan rincian minyak curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter. Seluruh HET sudah termasuk PPN di dalamnya," kata Lutfi dalam konferensi pers Kamis, (27/1/22).

Berubahnya kebijakan antara HET lama dan baru membuat pemerintah menetapkan waktu transisi yakni mulai hari ini sampai 1 Februari mendatang. Selama masa waktu tersebut, maka kebijakan minyak goreng Rp14.000 per liter tetap berlaku.

Lutfi menjelaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah hukum sangat tegas kepada pelaku usaha yang tidak patuh atau coba melanggar ketentuan.

"Kepada produsen kami instruksi percepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak habis stok di pedagang dan pengecer. Untuk masyarakat dihimbau bijak dan tidak panic buying kami jamin stok minyak goreng tersedia terjangkau," sebut Lutfi.

"Kami harap harga minyak goreng bisa lebih stabil serta menguntungkan pedagang distributor dan produsen," sebutnya

Pemerintah juga akan memberlakukan kebijakan wajib pasok dalam negeri untuk eksportir minyak goreng. Lutfi mengatakan, kebijakan itu diputuskan berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan minyak goreng satu harga di dalam negeri.

Penjual gorengan (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Foto: Penjual gorengan (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Penjual gorengan (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

"Per hari ini kami akan menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) yang berlaku wajib untuk semua produsen minyak goreng," sebutnya.

Lutfi menjelaskan, kebijakan DMO yang diterapkan adalah, eksportir minyak goreng wajib memasok 20% dari volumenya untuk dalam negeri di tahun 2022. Tahun ini, kata dia, kebutuhan minyak goreng nasional ditaksir mencapai 5,7 juta kiloliter.

"Selain DMO, akan diberlakukan juga domestic price obligation, sebesar Rp9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp10.300 per kg untuk olein. Kedua harga ini sudah termasuk PPN di dalamnya," kata Lutfi.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gak Kelar-Kelar, Hilangnya Minyak Goreng di Pasar Misterius

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular