Kelas Standar BPJS Kesehatan

Ini Dia Ruang Rawat Inap Kelas Standar BPJS Kesehatan

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
31 January 2022 16:20
Iuran BPJS Naik 100%, Warga Pilih Pidah Kelas Faskes
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai melakukan uji coba kelas standar BPJS Kesehatan tahun ini. Akan dilakukan di beberapa rumah sakit yang dinilai paling siap.

Kesiapan ini berdasarkan self assessment yang dilakukan di rumah sakit berdasarkan kriteria kelas standar yang disusun oleh DJSN. Setidaknya ada 12 kriteria yang ditetapkan mulai dari luas tempat tidur, suhu ruangan hingga jumlah kasur yang ada di satu ruangan.

Dalam penerapan kelas standar ini, DJSN sudah membuat desain kelas rawat inapnya baik untuk kamar dan juga kamar mandi. Standar yang ditetapkan harus sama seperti kriteria yang sudah disusun.

Dimana, dalam satu kamar maksimal tempat tidur 6 buah untuk PBI JKN dan maksimal 4 untuk Non PBI JKN. Kemudian besar tempat tidur minimal panjang 206 meter, lebar 90 meter dan tinggi antara 50-80 meter yang bisa diatur atau menggunakan 3 engkol.

Sementara itu, untuk spesifikasi kamar mandi harus memenuhi standar yakni:

a. Ada tulisan/symbol "disable" pada bagian luar

b. Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda

c. Dilengkapi pegangan rambat (handrail)

d. Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan

e. Dianjurkan untuk memiliki tombol bantuan darurat pada tempat yang mudah dicapai.

Berikut penampakan ruang kamar inap dan kamar mandi Kelas Standar yang disusun DJKN:

Kamar Rawat Inap

Kelas Standar BPJS Kesehatan (Dok: DJSN)Foto: Kelas Standar BPJS Kesehatan (Dok: DJSN)
Kelas Standar BPJS Kesehatan (Dok: DJSN)



Kamar Mandi

Kelas Standar BPJS Kesehatan (Dok: DJSN)Foto: Kelas Standar BPJS Kesehatan (Dok: DJSN)
Kelas Standar BPJS Kesehatan (Dok: DJSN)

(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RS Swasta Rogoh Kocek Sendiri Siapkan Kelas Standar BPJS

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular