
Mulai Terungkap! Begini Ruangan Kelas Standar BPJS Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia - Kelas Standar BPJS Kesehatan mulai diterapkan secara bertahap di tahun depan. Tahun ini, proses uji coba akan dilakukan di beberapa Rumah Sakit (RS) yang dinilai paling siap.
Anggota DJSN Iene Muliati menyebutkan, ada 12 konsep kriteria yang ditetapkan untuk kelas standar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Ini untuk memungkinkan pelayanan kesehatan yang didapatkan seluruh peserta BPJS Kesehatan sama.
"Ini dimaksudkan agar semua orang, peserta, berhak untuk mendapatkan layanan, baik medis dan non medis yang sama," ujar Iene saat hadir dalam raker bersama komisi IX DPR RI pekan lalu.
Adapun rancangan 12 konsep kriteria kelas standar JKN adalah:
1. Bahan bangunan
Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas bangunan yang tingi. Sebab, struktur bangunan rumah sakit yang baik tidak memiliki porositas (pori) yang tinggi. Sehingga semakin tidak berpori atau padat struktur bangunan (contoh: dinding) maka jaminan mutu dan keselamatan pasien semakin baik.
2. Minimal luas tempat tidur
Untuk kelas Standar PBI JKN luas nya minimal tempat tidurnya 7,2 meter persegi (m2) dan kelas standar non PBI JKN 10 m2. Kemudian jarak tempat tidur di ruangan 2,4 meter.
![]() Kelas Standar BPJS Kesehatan (Dok: DJSN) |
3. Antar tepi tempat tidur
Jarak antara tepi samping satu tempat tidur dengan tempat tidur terdekat harus lebih atau minimal 1,2 meter, Kemudian untuk jarak antar tepi samping satu tempat tidur dengan dinding samping minimal 75cm. bagian kepala (bed head) dapat menempel pada dinding.
Kemudian, standar tempat tidur sekurang-kurangnya panjang 206 meter, lebar 90 meter dan tinggi 50-80 meter (bisa di ajdust).
4. Jumlah maksimal tempat tidur per ruangan
Jumlah maksimalnya ada 6 tempat tidur untuk kelas standar PBI JKN dan 4 tempat tidur untuk non PBI JKN.
5. Nakas per tempat tidur
Di kelas standar ditetapkan setiap tempat tidur harus memiliki nakas 1 buah baik untuk kelas PBI maupun Non PBI.
