
Tingkatkan Produksi, Sejumlah Lapangan Migas Kepincut CCUS

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat terdapat Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) minyak dan gas bumi (migas) yang ignin mengembangkan Carbon Capture and Storage/Carbon Capture, Utilization and Storage (CCS/CCUS) di wilayah kerja migas mereka.
Diantaranya adalah Lapangan Gundih, Sukowati, Sakakemang, East Kalimantan hingga rencana project CO2-EGR di Lapangan Tangguh.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menyampaikan bahwa penggunaan CCS/CCUS itu mampu menekan emisi gas rumah kaca yang berguna untuk menuju Net Zero Emission (NZE) tahun 2060. Selain mengurangi emisi, CCUS juga diklaim mampu meningkatkan produksi migas melalui CO2-EOR atau EGR.
Untuk mendukung itu, kata Tutuka, pihaknya tengah menyusun penyelenggaraan teknologi tersebut. Adapun regulasi penyelenggaraan kegiatan CCS/CCUS sangat dibutuhkan dan ditunggu oleh para stakeholder.
Dan saat ini Ditjen Migas telah membentuk Tim Penyusunan Regulasi Pelaksanaan Kegiatan CCS/CCUS dengan melibatkan stakeholder seperti SKK Migas, BPMA, CoE CCS/CCUS ITB, Lemigas Kementerian ESDM, IPA, Pertamina, BP, Medco, Repsol, Inpex, ENI, ExxonMobil ConocoPhillips dan khusus dari Aceh adalah PEMA.
"Tim ini telah bekerja secara intensif sejak pertengahan 2021 sampai dengan saat ini untuk menyusun draft Permen ESDM terkait Penyelenggaraan CCS/CCUS yang mencakup aspek teknis mulai dari CO2 Capture, Transportasi, Injeksi, Storage dan MRV, Aspek Ekonomi dan Monetisasi, serta aspek legal yang dibutuhkan dalam mendorong pengembangan CCS/CCUS di Indonesia," papar Tutuka.
Kementerian ESDM juga telah mengusulkan agar regulasi CCS/CCUS ini dapat masuk dalam prioritas untuk diselesaikan tahun 2022, sehingga dapat segera diimplementasikan.
Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Wakhid Hasyim menambahkan, keterlibatan stakeholder sejak awal penyusunan Permen Ini bertujuan agar pelaksanaannya nanti tidak mengalami kendala. "Proses harmonisasi juga kita harapkan berjalan lancar karena semua pihak telah kita libatkan sejak awal," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Rahmat Sule dari ITB mewakili Tim Penyusun menyampaikan bahwa berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, untuk menurunkan emisi GRK, sektor energi dan sumber daya mineral memiliki porsi sekitar 314-446 juta ton CO2 yang akan dikurangi hingga tahun 2030. Oleh karena itu, perlu upaya keras untuk mewujudkan target tersebut, antara lain melalui penggunaan teknologi CCS/CCUS.
"Kita berusaha meregulasi semua aktivitas dalam CCUS ini. Pelaku industri juga kan perlu dilindungi ketika melakukan aktivitasnya. Oleh karena itu, regulasi ini sangat penting," kata Rahmat Sule.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Fasilitas CCUS Jadi Kewajiban KKKS Kembangkan Proyek Migas?