
Sayang Banget, 33 Izin Tambang Pasir Laut Mangkrak

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan, terdapat sebanyak 33 Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir laut yang ada saat ini tidak beroperasi. Hal ini disebabkan tidak ada pembelian atau minimnya kegiatan reklamasi di dalam negeri.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menjelaskan 33 IUP tidak beroperasi karena belum adanya proyek pembangunan.
"33 tidak aktif karena tidak ada pembeli, sebelumnya untuk proyek pembangunan nasional di Utara Jakarta termasuk reklamasi, dan refinery di Tuban, Jawa Timur," kata Ridwan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Komisi VII, Rabu (26/1/2022).
Menurut catatannya, saat ini ada 59 IUP penambangan pasir yang diberikan. Namun hanya 12 IUP yang aktif berproduksi masuk kegiatan eksplorasi, sedangkan 33 IUP lainnya adalah operasi produksi 33 (tidak aktif) , dan 15 adalah wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Adapun sebaran tambang yang di atas 12 mil laut berada di Riau, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Banten, dan Sulawesi Selatan.
Kegiatan ekspor pasir laut juga sudah dihentikan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan sejak tahun 2003 lalu, juga menyumbang minimnya kegiatan eksplorasi pasir laut.
Saat ini terjadi masalah tata kelola usaha pertambangan pasir laut menjadi masalah, karena adanya tabrakan aturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM) dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Di mana ada dua pungutan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pemanfaatan pasir laut, juga izin pemanfaatan pasir laut.
Pemanfaatan pasir laut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha, di mana masuk pada ranah pemanfaatan laut sektor kelautan dan perikanan. Beleid ini merupakan turunan dari Undang-Undang Ciptakerja.
Selain itu di dalam PP 85 Tahun 2021, juga ditetapkan tarif PNBP atas pemanfaatan pasir laut, yang mengacu pada pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Namun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021, pasir laut masuk dalam golongan pertambangan mineral dan tambang batu bara. Begitu juga PP tarif IUP masuk dalam kementerian ESDM melalui peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2019.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terbongkar! Dua Kementerian Rebutan Kelola Tambang Pasir Laut
