Terbongkar! Dua Kementerian Rebutan Kelola Tambang Pasir Laut

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
26 January 2022 17:33
Suasana pantai pasir putih di Kawasan PIK 2, Dadap, Tangerang, Banten, Rabu (4/8/2021). Pantai Pasir Putih di kawasan Pantai Indah Kapuk tengah populer di kalangan traveler. Semenjak dibuka tahun 2020 lalu, tak sedikit traveler yang singgah ke Pantai Pasir Putih kala bertandang ke PIK. Di tengah kondisi pandemi, destinasi outdoor ini memang jadi primadona. Kini sejak diberlakukan PPKM darurat level 4 terlihat kawasan pasir putih sepi pengunjung. Hanya beberapa perahu nelayan yang sedang mencari  ikan di perairan laut pasir putih. Apabila PIK pertama berada di Provinsi DKI Jakarta, maka Pantai Pasir Putih di PIK2 masuk ke Provinsi Banten. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Suasana pantai pasir putih di Kawasan PIK 2, Dadap, Tangerang, Banten, Rabu (4/8/2021). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi VII DPR RI mengungkapkan adanya dua kementerian yang tengah memperebutkan tata kelola usaha pertambangan pasir. Dua kementerian itu adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ketua Komisi VII DPR RI, Dony Maryadi Oekon menyampaikan bahwa, pihaknya mempertanyakan adanya tabrakan tata kelola usaha pertambangan pasir laut itu. Sehingga, terdapat dualisme pungutan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pemanfaatan pasir laut tersebut.

"Ini juga terkait batasan kewenangan dalam pemberian izin pemanfaatan pasir laut termasuk tarif pengenaan PNBP atas pemanfaatan pasir laut," jelas Ketua Komisi VII DPR RI Dony Maryadi Oekon, dalam rapat, Rabu (26/1/2022).

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, munculnya tata kelola penambangan pasir laut oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan itu karena adanya ketentuan dalam Undang-Undang Ciptakerja.

Sejatinya, kata Ridwan, kewenangan pengelolaan pasir laut dalam bentuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan pengawasan untuk kegiatan eksplorasi termasuk pungutan PNBP merupakan kewenangan sektor Kementerian ESDM.

Oleh karena itu, ia berharap untuk ditetapkan batasan kewenangan antara Kementerian ESDM dan KKP. "Karena pasir laut mengandung mineral logam berharga, makanya perlu di Kelola instansi bidang mineral," jelasnya.

Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021, pasir laut masuk dalam golongan pertambangan mineral dan tambang batu bara. Begitu juga PP tarif IUP masuk dalam kementerian ESDM melalui peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2019.

Namun masalahnya, melalui turunan dari Undang Undang Ciptakerja yakni PP Nomor 5 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan perizinan berusaha, masuk juga izin usaha penggalian pasir dan pemanfaatan laut sektor kelautan dan perikanan.

Selain itu di dalam PP 85 Tahun 2021, juga ditetapkan tarif PNBP atas pemanfaatan pasir laut, yang mengacu pada pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Jadi memang ada dua PP tarif terhadap komoditas sama, bahasanya pemanfaatan pasir laut," jelasnya.

Dalam hal ini pengaturan pemanfaatan ruang laut itu menjadi kewenangan Kementerian KKP, yang diatur dalam Pasal 19 Undang Undang 11 tahun 2020, dan peraturan turunannya dalam pasal 24 peraturan pemerintah (PP) 5 tahun 2021.

Selain itu tarif PNBP atas kegiatan pemanfaatan pasir laut telah diatur dalam PP 85 taun 2021 tetanng jenis tarif atau jenis PNBP yang berlaku pada kementerian KKP.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sayang Banget, 33 Izin Tambang Pasir Laut Mangkrak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular