Kementerian KKP Dinilai 'Halu' Kelola Tambang Pasir Laut

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini saling bertabrakan dalam pengelolaan dan pemanfaatan tambang pasir laut. Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI.
Anggota Komisi VII DPR RI, Maman Abdurahman melihat kondisinya saat ini Kementerian ESDM dan Kementerian Kelautan dan Perikanan sama-sama bisa saling klaim pengelolaan dan pemanfaatan pasir laut.
Persoalan saling klaim itu buntut dari adanya aturan turunan Undang-Undang Ciptakerja, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, masuk izin usaha penggalian pasir dan pemanfaatan laut sektor kelautan dan perikanan.
Selain itu dalam PP 85 tahun 2021, juga ditetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pemanfaatan pasir laut, yang mengacu pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Maman melihat dalam Undang-Undang Omnibus law tidak disebut pemanfaatan pemanfaatan pasir laut, artinya itu hanya pemanfaatan sumber daya yang ada di laut.
"Kita harus clear dulu hanya dituliskan pemanfaatan di laut, tiba-tiba kementerian KKP berhalusinasi bahwa pemanfaatan di laut itu seakan-akan masuk dalam pemanfaatan pasir laut. Kita harus clear dulu," kata Maman, dalam rapat, Rabu (26/1/2022).
Dia mempertanyakan kenapa saat ini komoditas pasir laut menjadi sangat 'seksi' lalu diperbutkan. Dia berharap tidak ada tumpang tindih kepentingan dalam perebutan ini, supaya bisa mendorong percepatan investasi dan peningkatan PNBP.
Padahal komoditas pasir laut juga sudah dilarang ekspor oleh Kementerian Perdagangan sejak 2003 lalu. "Saat ini peningkatan PNBP juga direcoki dua institusi, poinnya harus didalami, kenapa bisa halusinasi," jelasnya.
Selain itu dia melihat dasar Kementerian KKP untuk pemanfaatan pasir laut apa. Sehingga, menurutnya, pengelolaan dan perizinan pasir laut diserahkan ke Kementerian ESDM.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, kewenangan pengelolaan pasir laut dalam bentuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan pengawasan untuk kegiatan eksplorasi termasuk pungutan PNBP merupakan kewenangan sektor Kementerian ESDM.
Oleh karena itu, ia berharap untuk ditetapkan batasan kewenangan antara Kementerian ESDM dan KKP dalam UU Ciptakerja. "Karena pasir laut mengandung mineral logam berharga, makanya perlu di Kelola instansi bidang mineral," jelasnya.
Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021, pasir laut masuk dalam golongan pertambangan mineral dan tambang batu bara. Begitu juga PP tarif IUP masuk dalam kementerian ESDM melalui peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2019.
[Gambas:Video CNBC]
Pembentukan Entitas Khusus Batu Bara Disepakati, Seperti Apa?
(pgr/pgr)