ESDM Beri 'Sinyal' Perpanjang Harga Batu Bara Khusus Semen
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan melanjutkan diskusi mengenai perpanjangan kebijakan harga batu bara khusus untuk industri semen. Adapun harga batu bara khusus yang ditetapkan sampai 31 Maret 2022 ini mencapai US$ 90 per ton.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menyampaikan bahwa kebijakan batu bara khusus untuk industri semen masih akan dilanjutkan diskusinya.
"Jadi sebelum berakhir tanggal 31 Maret (2022) kami akan evaluasi Kepmen ini dan melihat perkembangannya. Kalau teman-teman Asosiasi Semen Indonesi sudah merasa aman akan kita pertimbangkan untuk kebijakan baru, Tapi kalau pak Dirjen Khayam mengatakan masih perlu dilanjutkan, bisa juga jadi pertimbangan pemerintah bersama-bersama," terang Ridwan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR, Selasa (26/1/2022).
Seperti diketahui, melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 206 Tahun 2021 tentang harga jual batu bara untuk pemenuhan bahan baku atau bahan bakar untuk semen dan pupuk dalam negeri sebesar US$ 90 per ton dan berlaku mulai 1 November 2021 hingga 31 Maret 2022.
Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Muhammad Khayam, bahwa kontrak pembelian batu bara jangka panjang sulit diterapkan karena Kepmen hanya sampai 31 maret 2022.
Selain itu, masih adanya perusahaan pertambangan batu bara yang belum melaksanakan Kepmen tersebut, sehingga tidak adanya sanksi berat yang dikenakan.
"Perlu dilakukan memperpanjang waktu pemberlakuan keputusan Menteri ESDM dengan target sudah terbit pada awal Maret 2022 sebelum pabrikan melakukan kontrak pembelian kontrak. Serta menaikan persentase DMO batu bara menjadi 30% hingga 35%," jelas Khayam.
Khayam merinci pabrik semen yang mendapatkan harga batu bara US$ 90 per metrik ton yakni pabrik Semen Padang, Semen Gresik, Semen Bosowa.
Sementara yang belum mendapatkan harga sesuai skema, yakni pabrik Indocement Tunggal Prakarsa, Cemindo Gemilang, Sinar Tambang Artha Lestari, Semen Imasco Asiatic, Semen Jawa, dan Jui Shin.
Sehubungan dengan permasalahan batu bara, kata Khayam diperlukan tindakan cepat agar industri semen mendapatkan pemenuhan batu bara sesuai dengan kebutuhannya.
Kemudian pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Kepmen ESDM 206 tahun 2021 serta harus memperpanjang waktu pemberlakukan harga batu bara khusus industri semen dan pupuk.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Semen Indonesia (ASI) Widodo Santoso menambahkan, persentase DMO batu bara menjadi 30% hingga 35% adalah untuk mengamankan kebutuhan industri dan PLN.
Sementara DMO batu bara 25% saat ini hanya habis untuk memenuhi kebutuhan pasokan PLN.
"Karena PLN butuh 135 juta, semen dan pupuk 20 juta. Harus ada 150 juta, kalau 25% kelihatannya tidak bisa terpenuhi," jelas Widodo.
Adapun DMO batu bara khusus semen dan pupuk sebesar US$ 90 per metrik ton perlu diperpanjang hingga 12 bulan lagi dari ketentuan yang ada sekarang.
"Mengingat harga ekspor batubara masih tinggi, belum jelas kapan berakhir. Untuk itu perlu pengawasan yang lebih ketat dari Kementerian ESDM pada pelaksanaannya (reinforcement)," jelas Widodo.
(pgr/pgr)