Hah! Pengusaha Semen Minta DMO Batu Bara Jadi 30-35%

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
25 January 2022 19:10
Tambang Kaltim Prima Coal
Foto: Wahyu Daniel

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha semen atau industri semen meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah ketentuan suplai batu bara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) dari yang saat ini 25% menjadi 30% - 35%.

Ketua Umum Asosiasi Semen Indonesia (ASI) Widodo Santoso menjelaskan, persentase DMO batu bara menjadi 30% hingga 35% adalah untuk mengamankan kebutuhan industri dan PLN. Sebab, saat ini DMO batu bara 25% saat ini hanya habis untuk memenuhi kebutuhan pasokan PLN.

"Karena PLN butuh 135 juta, semen dan pupuk 20 juta. Harus ada 150 juta, kalau 25% kelihatannya tidak bisa terpenuhi," jelas Widodo saat melakukan rapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (25/1/2022).

Widodo juga mengungkapkan akan terjadi over supply semen sebanyak 35 juta ton hingga 2030. Permintaan semen per tahun yakni rata-rata 5% atau setara 3,5 juta ton. Sehingga diperlukan segera dikeluarkannya keputusan atau peraturan tertulis moratorium hingga 2028.

Widodo juga meminta supaya DMO batu bara dengan harga khusus semen dan pupuk sebesar US$ 90 per metrik ton perlu diperpanjang hingga 12 bulan lagi dari ketentuan yang ada sekarang atau hanya mencapai Maret 2022 ini.

"Mengingat harga ekspor batubara masih tinggi, belum jelas kapan berakhir. Untuk itu perlu pengawasan yang lebih ketat dari Kementerian ESDM pada pelaksanaannya (reinforcement)," jelas Widodo.

Seperti diketahui, melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 206 Tahun 2021 tentang harga jual batu bara untuk pemenuhan bahan baku atau bahan bakar untuk semen dan pupuk dalam negeri sebesar, berlaku mulai 1 November 2021 hingga 31 Maret 2022 dengan harga batu bara acuan (HBA) sebesar US$ 90 per metrik ton.

Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Muhammad Khayam pun mengakui, bahwa saat ini, keputusan tersebut belum sepenuhnya dirasakan oleh industri semen.

"Masih adanya perusahaan pertambangan batu bara yang belum melaksanakan Kepmen tersebut, mungkin disebabkan tidak adanya sanksi berat yang dikenakan. Selain itu kontrak pembelian batu bara jangka panjang sulit diterapkan karena Kepmen hanya sampai 31 Maret 2022," jelas Khayam dalam kesempatan yang sama.

Ia juga meminta Kementerian ESDM mengubah ketentuan DMO batu bara 25% menjadi 30% - 35%.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Batu Bara Terbang, Produsen Semen Ramai Matikan Pabrik!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular