Industri Semen Minta Harga Khusus Batu Bara Diperpanjang

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
25 January 2022 17:50
FILE PHOTO: A worker walks past coal piles at a coal coking plant in Yuncheng, Shanxi province, China January 31, 2018. Picture taken January 31, 2018.  REUTERS/William Hong/File Photo
Foto: REUTERS/William Hong

Jakarta, CNBC Indonesia - Industri semen melalui Asosiasi Semen Indonesia (ASI) meminta kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang jangka waktu penerapan harga khusus batu bara untuk industri semen dalam negeri yang dipatok US$ 90 per ton.

Sejatinya, Menteri ESDM Arifin Tasrif telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 206/2021 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhhan Kebutuhan Bahan Bauk Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri.

Melalui beleid itu, harga batu bara untuk semen dan pupuk mendapatkan harga khusus mencapai US$ 90 per ton. Adapun harga itu berlaku pada November 2021 sampai dengan 31 Maret 2022 ini.

Ketua Umum ASI, Widodo Santoso menyampaikan bahwa, masih ada industri semen yang bahkan belum semua mendapatkan harga batu bara sesuai dengan skema yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM itu.

"Harga batubara masih belum semua mendapatkan skema DMO US$ 90 per ton. Semoga bisa mendapatkan bantuan dari pem melalui kementerian esdm dan support Komisi VII DPR," terang Widodo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR, Senin (25/1/2022).

Widodo mewakili pengusaha semen juga meminta penerapan harga khusus batu bara ke industri semen dan pupuk diperpanjang sampai 12 bulan. Mengingat harga batu bara saat ini masih tinggi dan belum ada kejelasan harga batu bara akan mengalami penurunan.

"Mengingat harga ekspor batubara masih tinggi, belum jelas kapan berakhir. Untuk itu perlu pengawasan yang lebih ketat dari kementerian ESDM pada pelaksanaannya (reinforcement) penerapan harga khusus batu bara ini," ungkap dia.

Berkenaan dengan itu, Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, Muhammad Kayam membenarkan bahwa masih terjadi kendala pasokan batu bara kepada industri semen di dalam negeri.

"Masih adanya perusahaan pertambangan batu bara yang belum melaksanakan Kepmen tersebut. Hal ini mungkin dikarenakan tidak adanya sanksi berat yang dikenakan kepada perusahaan batu bara tersebut," terang dia dalam Rapat Dengar Pendapatan (RDP) bersama dengan Komisi VII DPR, Selasa (25/1/2022).

Mengacu catatan Kementerian ESDM, pada tahun 2021 konsumsi batu bara untuk industri semen mencapai 4,45 juta ton batu bara. Diprediksi pada tahun 2022 ini kebutuhan batu bara untuk industri semen ini akan mengalami peningkatan yang signifikan mencapai 15,02 juta ton

Akibat adanya jangka waktu penetapan harga khusus itu yakni sampai Maret 2022, Muhammad Kayam menyatakan bahwa, perolehan kontrak jangka panjang dalam pembelian batu bara kepada industri semen sulit diterapkan. "Dengan adanya kelangkaan batu bara di industri semen ini berefek negatif atas terhentinya ekspor semen dan clinker," ungkap dia.

Nah, sehubungan dengan permasalahan tersebut, Muhammad Kayam meminta, perlu adanya tindakan cepat supaya industri semen mendapatkan pemenuhan batu bara sesuai dengan kebutuhannya. Oleh karena itu, ia meminta kepada Kementerian ESDM untuk melalukan penguatan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan keputusan menteri tersebut.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Alarm Krisis Energi China, Xi Jinping Darurat Stok Batu Bara!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular