Simak Rincian Denda Bagi Perusahaan Batu Bara Tak Penuhi DMO

Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
25 January 2022 12:45
eskcavator dan batu bara
Foto: ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.k/HK.021/MEM.B/2022 terkait dengan Pedoman Pengenaan Sanksi Administratif, Pelarangan Penjualan Batu Bara ke Luar Negeri dan Pengenaan Denda Serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri.

Dalam aturan yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif Pada 19 Januari 2022 itu, perusahaan pertambangan dalam hal ini Izin Usah Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), IUP Khusus (IUPK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) bakal dijerat sanksi dan denda apabila tidak memenuhi suplai dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).

Sebelumnya Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerbitkan Kepmen tentang pedoman pelarangan dan pengenaan denda. Dengan begitu pihaknya sudah merekomendasikan pencabutan larangan eksporPKP2B dan IUP terhadap 139 perusahan batu bara yang sudah penuhi kewajiba DMO lebih dari 100% .

Mengenai Kepmen baru ini, adapun sanksinya berupa penghentian sementara seluruh kegiatan operasi produksi atau pernyataan kelalaian dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender. Dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau pengakhiran PKP2B.

Untuk dendanya: akan ada denda sejumlah selisih harga jual ke luar negeri dikurangi Harga Patokan Batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri yang tidak dipenuhi Badan Usaha Pertambangan yang tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum

Kedua, denda sejumlah selisih harga jual ke luar negeri dikurangi Harga Patokan Batubara dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri yang tidak dipenuhi bagi badan usaha yang tidak memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri selain untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Adapun hitungan denda itu diantaranya: Denda = A x V, di mana tarif Denda (USD/ton) ditentukan: a. berdasarkan selisih antara rata-rata harga jual batu bara ke luar negeri berdasarkan kualitas yang ditentukan dalam kontrak penjualan pada titik serah Free on Board Vessel selama periode laporan pemenuhan batubara dari pengguna batubara dalam negeri dengan rata-rata harga patokan batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum berdasarkan kualitas yang ditentukan dalam kontrak penjualan.

Kemudian dengan berdasarkan selisih antara rata-rata harga patokan batu bara berdasarkan kualitas yang ditentukan dalam kontrak penjualan dengan rata-rata harga patokan batu bara untuk penyediaan tenaga listrik, untuk kepentingan umum berdasarkan kualitas yang ditentukan dalam kontrak penjualan dalam hal harga jual batubara ke luar negeri tidak tersedia.

Sementara dana kompensasi akan dihitung berdasarkan. Dana Kompensasi = A x (P - R) keterangan: Tarif Kompensasi (USD/ton) berdasarkan kualitas batubara dan perubahan harga batubara acuan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;

P: Kewajiban Penjualan batu bara Untuk Kebutuhan Dalam Negeri (ton) berdasarkan persentase kewajiban penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri terhadap jumlah rencana produksi batubara yang disetujui oleh Pemerintah; dan R: Realisasi Penjualan Batubara Untuk Kebutuhan Dalam Negeri (ton).


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Memang Gokil, 8 Negara Dibikin Kecanduan Batu Bara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular