
Berakhir Hari Ini, Larangan Ekspor Batu Bara Tetap Berlanjut?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan pelarangan ekspor batu bara sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022 ini. Jika larangan ekspor dicabut, pengusaha pertambangan batu bara tetap tak bisa melakukan kegiatan ekspor apabila tak memenuhi ketentuan suplai batu bara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).
Ketentuan mengenai kewajiban suplai batu bara dalam negeri itu tercantum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri No 13/2022 terkait pengenaan sanksi bagi pelanggar ketentuan DMO.
Tatkala perusahaan batu bara baik Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) tak menjalankan kewajiban DMO, maka akan dikenakan sanksi dan denda kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menyampaikan bahwa, keran ekspor masih ditutup sampai pada 31 Januari 2022 ini. Yang dilakukan pemerintah memberikan kegiatan ekspor oleh perusahaan batu bara lebih kepada membuat diskresi karena sudah memenuhi kewajiban DMO sebanyak 100%.
"Kita akan tunggu sampai 31 Januari 2022 sesuai surat yang kami buat. Kalau PLN bilang aman (suplai batu bara), maka saya aman. Hari Sabtu lalu PLN bilang kondisi cukup aman, sehingga pelan-pelan kita kendalikan," terang Ridwan pada Kamis (27/1/2022).
Adapun secara umum, kata Ridwan, terdapat sebanyak 30 juta ton batu bara yang baru saja ditandatangani dari 42 kapal yang sudah memenuhi kewajiban DMO Batu Bara.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara (Minerba), Irwandy Arif mencatat, terdapat sebanyak 139 perusahaan batu bara pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasional produksi dan IUPK pada 20 Januari 2022 sudah melakukan kegiatan ekspor.
Ditambah pada 26 Januari 2022 sebanyak 32 perusahaan batu bara lagi yang melakukan kegiatan ekspor batu bara. Artinya sampai pada Kamis (27/1/2022) ini sudah ada sebanyak 171 perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor. "Perkembangannya sudah memenuhi ketentuan suplai dalam negeri 100%," terang Irwandy, Kamis (27/1/2022).
Adapun dari 171 perusahaan itu, terdapat sebanyak 96 kapal yang siap berlayar ekspor. Rinciannya, 75 kapal memuat batu bara dari perusahaan tambang yang memenuhi DMO, 12 kapal yang kurang dari 100% namun telah menyampaikan surat pernyataan akan memenuhi kewajiban DMO dan bersedia dikenakan sanksi denda atau dana kompensasi dan 9 kapal memuat batu bara dari perusahaan trader izin pengangkutan dan penjualan.
"Selanjutnya akan dilakukan evaluasi terhadap perusahaan yang belum memenuhi kontrak 100% DMO," terang Irwandy tanpa menyebut berapa jumlah batu bara yang diekspor tersebut.
Yang terang, saat ini kewajiban DMO batu bara bagi perusahaan tambang mutlak dipenuhi dan menjadi syarat utama bagi perusahaan ketika ingin melakukan kegiatan ekspor. Kementerian ESDM juga akan melakukan evaluasi pemenuhan DMO batu bara dalam setiap bulannya.
"Bagi yang yang tidak memenuhi akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Irwandy.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Potret Tumpukan Batu Bara di Pelabuhan Saat Ekspor Disetop
