Semen di RI Berlebihan Sampai Membatu di Toko, Pemerintah Lakukan Apa?

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
17 May 2024 16:05
Pekerja memindahkan semen kedalam kapal di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Rabu (21/2/2018). Menurut data Asosiasi Semen Indonesia konsumsi semen domestik tumbuh merata pada awal 2018 dengan kisaran 12%-17%. Pertumbuhan tertinggi konsumsi semen pada awal 2018 terjadi di Sumatra disusul oleh wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Permintaan semen di dalam negeri jauh lebih rendah dibandingkan kemampuan produksi industrinya. Kapasitas industri semen nasional mencapai 120 juta ton/ tahun, sedangkan kebutuhan semen hanya sebesar 67 juta ton pada tahun 2023 sehingga industri semen hanya beroperasi pada tingkat utilisasi rata-rata sebesar 58%.

Upaya untuk membuat industri semen agar tetap bisa hidup terus dilakukan, salah satunya yakni dengan mendorong pasar ekspor. Ternyata semen produksi Indonesia pun sudah diekspor ke luar negeri.

"Dalam upaya meningkatkan kinerja industri semen, pemerintah telah melakukan beberapa hal antara lain mendorong industri semen untuk meningkatkan ekspor, Negara tujuan ekspor Australia, Bangladesh dan Filipina," kata Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin Putu Nadi Astuti kepada CNBC Indonesia, Kamis (16/5/2024).

Ada juga upaya lainnya untuk mendorong industri ini bisa membaik, yakni mendorong industri semen untuk berinovasi untuk menghasilkan produk semen ramah lingkungan untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) di tahun 2050.

"Peningkatan kebutuhan dan penggunaan industri semen di dalam negeri akan seiring dengan meningkatnya pembangunan infrastruktur, bangunan, jalan dan lain sebagainya,"

Pemerintah pun sudah melakukan pembatasan impor semen sesuai Permendag No 36/2023 jo. Permendag No 7/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Putu mengungkapkan, pada tahun 2023 tidak terdapat permohonan impor semen.

"Tetap menjalankan kebijakan moratorium pembangunan industri semen. Saat ini moratorium semen tidak diatur dalam bentuk regulasi atau pengaturan di PP prioritas investasi, namun telah terkunci di sistem OSS untuk perluasan dan pembangunan pabrik dan masih fokus ke 4 provinsi yaitu Papua, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara," kata Putu.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Semen Numpuk - Keburu Jadi Batu di Toko, Ini Kata Penjual

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular