Ketentuan Terbaru WFO, Masuk Mal Hingga Bioskop di Jakarta

Jakarta, CNBC Indonesia - DKI Jakarta dipastikan akan tetap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, setidaknya hingga satu minggu ke depan.
Hal tersebut seiring dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 05/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2," tulis salinan Inmendagri tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (25/1/2022).
Seluruh wilayah DKI Jakarta tercatat masih menerapkan PPKM level 2 yaitu di Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.
Secara garis besar, tidak ada perubahan dalam status PPKM level 2, kendati wabah varian Omicron di Jakarta menyebar dengan cepat. Tak terkecuali, aturan untuk bekerja dari kantor hingga ketentuan masuk mal dan pasar rakyat.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengemukakan pemberlakuan Work From Office untuk pegawai non esensial di wilayah PPKM level 2 adalah 50%.
"Untuk sektor esensial maksimal staf adalah 75% untuk level 2 dan 100% untuk sektor esensial, serta wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi," kata Safrizal dalam keterangan resmi, Selasa (25/1/2022).
Sementara itu, untuk sektor ritel, supermarket di kawasan Ibu Kota dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal hanya 75%. Untuk pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 18.00 dengan maksimal 75%.
Adapun untuk mal dan pusat perbelanjaan di wilayah level 2 dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50%. Khusus bioskop, kapasitas maksimal penonton mencapai 70%.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Akhirnya! DKI Jakarta Terapkan PPKM Level 2, Longgar
