
Dikirimin Surat Cinta dari Pajak, Karyawan Ini Langsung Kaget

Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa waktu terakhir, sebagian masyarakat menerima 'surat cinta' dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tidak sedikit juga yang kemudian panik karena merasa sudah patuh dalam membayar dan melaporkan.
Surat cinta yang dimaksud adalah imbauan untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II. PPS sudah dimulai sejak 1 Januari 2022 selama enam bulan ke depan.
Ida (karyawati), salah satu yang menerima surat tersebut. Dia kaget karena selama ini sudah melakukan pembayaran, baik yang dipotong oleh kantor maupun dibayarkan sendiri dari pendapatan lainnya. Ida pun juga sudah melaporkan dalam SPT, termasuk harta yang dimiliki.
"Kaget pas terima itu," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (20/1/2022)
Ida berencana untuk mengecek kembali SPT yang sudah dilaporkan dan bertanya kepada petugas pajak.
Hal yang sama juga diceritakan oleh Fadil (karyawan). Ia menerima surat sudah dari beberapa hari lalu. Namun karena meyakini kewajiban sebagai warga negara sudah dijalankan, maka Fadil memilih tidak mengikuti PPS.
Seperti diketahui, Ditjen Pajak memang sebelumnya sudah menyampaikan rencana untuk mengirimkan surat kepada wajib pajak untuk mengikuti program PPS.
Ini adalah salah satu cara sosialisasi yang dilakukan DJP agar para wajib pajak mengetahui secara jelas mengenai program pengampunan ini. Diharapkan jika wajib pajak tahu kemudahan dan fasilitas program ini bisa segera mengikuti.
Tax amnesty jilid II ini berlangsung selama enam bulan yakni 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Program ini dilakukan secara online sehingga bisa diikuti oleh wajib pajak dari mana saja.
Caranya untuk ikut dapat diakses melalui https://pajak.go.id/pps. Aplikasi ini dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan enam langkah mudah, yaitu login ke DJPonline, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 2.118 Orang Sudah Ikut Tax Amnesty II, Laporkan Harta Rp 1 T