Ibu Kota Baru, Kazakhstan & RUU yang Dikebut Sampai Subuh

MAIKEL JEFRIANDO & Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
18 January 2022 10:45
Terungkap! Bangun Ibu Kota Baru Mayoritas Bakal Pakai APBN
Foto: Infografis/ Terungkap! Bangun Ibu Kota Baru Mayoritas Bakal Pakai APBN /Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Percaya tidak percaya, Rancangan Undang-undangan (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) sesaat lagi akan disahkan menjadi UU dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Perpindahan Ibu Kota pun menjadi kenyataan.

IKN sebenarnya bukan barang baru. Wacana ini diseriuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika 2019 silam, dalam sidang tahunan DPR/MPR. Jokowi menyampaikan Ibu Kota akan pindah ke Kalimantan Timur dengan segenap alasan yang dirasa olehnya mendesak.

Setelah itu pemerintah mulai menyusun RUU IKN. Periodenya cukup panjang. Selain karena pembahasannya yang sangat kompleks, pada 2020 Indonesia dihadapkan pada pandemi covid-19. Sehingga seluruh perhatian tak bisa dialihkan dari covid.

Baru kemudian, pada Oktober 2021, RUU IKN rampung dan diserahkan kepada DPR yang ditandai dengan Surat Presiden (Surpres). RUU ini langsung masih dalam daftar prioritas yang akan dibahas oleh parlemen.

DPR kemudian membentuk panitia khusus (pansus) RUU IKN dua bulan setelahnya, berjumlah 56 orang yang melibatkan seluruh fraksi. Paling banyak tentu saja PDI Perjuangan (12 orang), Golkar (8 orang) dan Gerindra (8 orang). Sementara yang paling sedikit adalah PPP (2 orang). Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN dipercayakan kepada Ahmad Doli Kurnia.

Pansus memulai dengan mendengarkan pandangan dari tim ahli. Ada dari sisi ekonomi, sosial hingga berbagai aspek lain yang dianggap penting. Sepanjang pemantauan CNBC Indonesia terhadap rapat yang disiarkan lewat youtube tersebut, seringkali ada kritik meluncur terhadap rencana IKN.

Salah satunya dari ekonom senior Anggito Abimanyu. Menurutnya pemindahan ibu kota tidak jelas tujuannya apakah mau memisahkan antara pusat pemerintahan dan pusat industri, atau akan menggabungkan keduanya.

"Beberapa contoh itu kita melihat, Indonesia ini ada di mana? Apakah kita akan membangun kota baru atau ibu kota baru sebagai pusat pemerintahan saja, atau sebagai penggerak ekonomi. Saya kira RUU ini tidak cukup jelas untuk memberikan suatu referensi, apakah ibu kota baru itu akan digunakan sebagai pusat pemerintahan ataukah sebagai dua-duanya," jelas Anggito.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Fadhil Hasan juga menginginkan pemerintah dan DPR lebih fokus kepada penanganan covid yang dihadapi sekarang. Terutama dalam menangani kemiskinan dan pengangguran.

"Tidak ada argumen kuat dan mendesak untuk memindahkan ibu kota negara sekarang ini. Yang lebih mendesak dan prioritas, ditengah keterbatasan anggaran adalah memanfaatkannya untuk agenda pembangunan yang lebih strategis dan prioritas yakni pemulihan ekonomi, penanganan kesehatan, pengembangan SDM, transformasi ekonomi, pemerataan pembangunan infrastruktur yang produktif, dan pengembangan daya saing produk nasional," ujarnya.

Pansus tetap menerima hal itu sebagai masukan dalam pembahasan ke depan. Doli menuturkan, banyak pihak lain yang juga memberikan dukungan terhadap pemindahan ibu kota. Dia meyakini bisa diselesaikan dalam waktu dekat.

Pemerintah yang diwakili Kementerian PPN/Bappenas dan DPR juga terbang ke sana ke mari untuk menampung masukan lewat konsultasi publik. Mulai dari kampus hingga masyarakat Kalimantan hingga Kazakhstan.

Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas Himawan Hariyoga beserta 9 anggota pansus berangkat ke Kazakhstan di tengah ancaman badai covid varian omicron. Tujuannya yaitu memahami pemindahan ibu kota lebih dekat dengan contohnya.

"Intinya ada tim dari Bappenas yang memang berada disana. Dipimpin pak Sekjen. Ada beberapa orang, yang pasti bukan pak Himawan sendiri," ujar Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono kepada CNBC Indonesia.

Sidik menyebutkan, rencana kunjungan ini sudah disusun sejak lama. Sebab, ini adalah agenda penting yang diharapkan bisa segera diselesaikan pembahasan RUU nya.

"Ini agenda sudah dirancang sejak lama, punya urgency untuk kami belajar dari pemindahan ibu kota, salah satunya itu (Kazakhstan). Koordinasi dengan pihak sana juga sudah dilakukan," jelasnya.

Terkait dengan imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. Sidik memastikan tim yang berangkat melakukan protokol kesehatan dengan ketat.

"Semua prokes sudah dipatuhi termasuk travel bubble. Kunjungan di tempat-tempat di sana juga dipatuhi dengan ada tes PCR. Jadi intinya kami lakukan dengan prokes," pungkasnya.

Pantia khusus (Pansus) RUU Ibu Kota Negara (IKN) yang terdiri dari DPR, Pemerintah dan DPD RI telah menyelesaikan pembahasan RUU IKN. Sehingga akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Tahap selanjutnya adalah rapat Paripurna yang akan digelar hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung DPR RI. Setelah sebelumnya pembahasan dilakukan sekitar 11 jam sejak pukul 10.00 WIB hingga ditutup pada pukul 03.15 WIB.

"Mayoritas menyetujui, maka saya ingin meminta persetujuan pada kita semua, apakah RUU IKN yang sudah kita bahas, dapat kita setujui dan proses lebih lanjut untuk dilanjutkan pada tahap pengambilan keputusan tingkat II?," ujar Ketua Pansus DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Selasa (18/1/2022).

"Setuju," ujar seluruh anggota memberikan tanggapan.

Adapun rapat RUU IKN sebelumnya diawali dengan rapat Pansus bersama dengan para ahli mulai dari ahli publik hingga tata ruang. Kemudian dilanjutkan dengan rapat panja yang membahas empat hal.

Pertama terkait dengan status IKN apakah otorita atau pemerintahan daerah khusus saja. Kedua, mengenai pembiayaan IKN yang diminta agar jangan sampai membebani APBN.

Ketiga, mengenai rencana induk atau master plan pembangunan IKN. Dimana pansus DPR berharap pembagunan IKN jangan sampai menjadi proyek mangkrak.

Keempat adalah pertanahan. Untuk klaster ini diminta jangan sampai menimbulkan persoalan dengan masyarakat sekitar IKN, sehingga Kementerian ATR/BPN haru melakukan koordinasi dan turun ke lapangan.

Adapun empat poin pembahasan ini disetujui oleh seluruh anggota pansus DPR, DPD dan juga pemerintah. Dengan beberapa catatan dari anggota pansus dan juga DPD RI.

"Demikian laporan panja IKN kami sampaikan untuk dapat dilanjutkan kembali dalam pembahasan pengambilan keputusan tingkat I dalam raker di Pansus RUU IKN," ujar Wakil Ketua Panja IKN Saan Mustopa.

Pages

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular