Ibu Kota Baru, Kazakhstan & RUU yang Dikebut Sampai Subuh

News - MAIKEL JEFRIANDO & Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
18 January 2022 10:45
Terungkap! Bangun Ibu Kota Baru Mayoritas Bakal Pakai APBN Foto: Infografis/ Terungkap! Bangun Ibu Kota Baru Mayoritas Bakal Pakai APBN /Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Percaya tidak percaya, Rancangan Undang-undangan (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) sesaat lagi akan disahkan menjadi UU dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Perpindahan Ibu Kota pun menjadi kenyataan.

IKN sebenarnya bukan barang baru. Wacana ini diseriuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika 2019 silam, dalam sidang tahunan DPR/MPR. Jokowi menyampaikan Ibu Kota akan pindah ke Kalimantan Timur dengan segenap alasan yang dirasa olehnya mendesak.

Setelah itu pemerintah mulai menyusun RUU IKN. Periodenya cukup panjang. Selain karena pembahasannya yang sangat kompleks, pada 2020 Indonesia dihadapkan pada pandemi covid-19. Sehingga seluruh perhatian tak bisa dialihkan dari covid.

Baru kemudian, pada Oktober 2021, RUU IKN rampung dan diserahkan kepada DPR yang ditandai dengan Surat Presiden (Surpres). RUU ini langsung masih dalam daftar prioritas yang akan dibahas oleh parlemen.

DPR kemudian membentuk panitia khusus (pansus) RUU IKN dua bulan setelahnya, berjumlah 56 orang yang melibatkan seluruh fraksi. Paling banyak tentu saja PDI Perjuangan (12 orang), Golkar (8 orang) dan Gerindra (8 orang). Sementara yang paling sedikit adalah PPP (2 orang). Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN dipercayakan kepada Ahmad Doli Kurnia.

Pansus memulai dengan mendengarkan pandangan dari tim ahli. Ada dari sisi ekonomi, sosial hingga berbagai aspek lain yang dianggap penting. Sepanjang pemantauan CNBC Indonesia terhadap rapat yang disiarkan lewat youtube tersebut, seringkali ada kritik meluncur terhadap rencana IKN.

Salah satunya dari ekonom senior Anggito Abimanyu. Menurutnya pemindahan ibu kota tidak jelas tujuannya apakah mau memisahkan antara pusat pemerintahan dan pusat industri, atau akan menggabungkan keduanya.

"Beberapa contoh itu kita melihat, Indonesia ini ada di mana? Apakah kita akan membangun kota baru atau ibu kota baru sebagai pusat pemerintahan saja, atau sebagai penggerak ekonomi. Saya kira RUU ini tidak cukup jelas untuk memberikan suatu referensi, apakah ibu kota baru itu akan digunakan sebagai pusat pemerintahan ataukah sebagai dua-duanya," jelas Anggito.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Fadhil Hasan juga menginginkan pemerintah dan DPR lebih fokus kepada penanganan covid yang dihadapi sekarang. Terutama dalam menangani kemiskinan dan pengangguran.

"Tidak ada argumen kuat dan mendesak untuk memindahkan ibu kota negara sekarang ini. Yang lebih mendesak dan prioritas, ditengah keterbatasan anggaran adalah memanfaatkannya untuk agenda pembangunan yang lebih strategis dan prioritas yakni pemulihan ekonomi, penanganan kesehatan, pengembangan SDM, transformasi ekonomi, pemerataan pembangunan infrastruktur yang produktif, dan pengembangan daya saing produk nasional," ujarnya.

Pansus tetap menerima hal itu sebagai masukan dalam pembahasan ke depan. Doli menuturkan, banyak pihak lain yang juga memberikan dukungan terhadap pemindahan ibu kota. Dia meyakini bisa diselesaikan dalam waktu dekat.

Pansus RUU IKN Terbang ke Kazakhstan
BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :
1 2 3

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading