Lahan Ibu Kota Baru 256 Ribu ha, 20% untuk Kantor Pemerintah

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah serius untuk mulai memindahkan ibu kota negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim). Setelah surat presiden (Surpres) dan Rancangan Undang-Undang IKN diserahkan ke DPR beberapa waktu lalu, kini mulai terkuak secara rinci lokasi IKN.
Dalam draf RUU IKN yang diterima CNBC Indonesia, IKN di Kaltim akan berada di atas wilayah tanah seluas 256.142 hektar dengan beberapa batas wilayah.
Wilayah IKN di Kalimantan Timur akan berada di sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan.
Kemudian, juga akan dibangun di sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.
Adapun di sebelah utara akan berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, dan Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kartanegara. Serta, sebelah timur akan berbatasan dengan Selat Makassar.
"Kawasan IKN seluas kurang lebih 56.180 ha. Kawasan pengembangan IKN seluas kurang lebih 199.962 ha," jelas Pasal 6 ayat (2) seperti dikutip RUU IKN, Kamis (14/10/2021).
Adapun Kawasan IKN yang dimaksud yakni kawasan inti pusat pemerintahan dengan luas wilayah yang disesuaikan dengan Rencana Induk IKN dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN) IKN.
[Gambas:Video CNBC]
RUU IKN: Ibu Kota RI Dipindah ke Kalimantan Semester I-2024!
(mij/mij)