Disiapkan, Harga Listrik Dari EBT Ditekan Serendah-Rendahnya?

Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
Senin, 17/01/2022 11:35 WIB
Foto: Ilustrasi (Photo by Appolinary Kalashnikova on Unsplash)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah merancang aturan baru berupa Peraturan Presiden (Pepres) tentang pembelian tenaga listrik energi baru dan terbarukan (EBT) oleh PT PLN (Persero). Aturan itu sedianya akan diterbitkan pada tahun ini untuk mendukung pengembangan EBT sebagai pengganti energi fosil seperti batu bara.

Sampai pada akhir tahun 2021, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi tahun pengembangan pembangkit EBT masih mini atau baru mencapai 11,5% dari target bauran EBT 23% pada tahun 2025. Atau realisasi tahun 2021 baru mencapai 11,1 Giga Watt (GW).

Untuk mendorong peningkatan pengembangan investasi di sektor EBT ini, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE), Dadan Kusdiana membenarkan bahwa angka realisasi pengembangan EBT masih tidak sebesar yang sebenarnya.


Bagi dia, untuk mencapai 23% pada tahun 2025 itu capaian pengembangan EBT harus menembus 2 GW per tahunnya. "Nah kebijakan harga ini solid (untuk mendorong pengembangan EBT). Bukan hanya di ESDM melainkan untuk sektor yang lainnya, dan sedang kami susun dalam Perpres," terang Dadan dalam Konfrensi Pers capaian Kinerja sektor EBT, Senin (17/1/2022).

Dalam penyusunan Perpres, kata Dadan, pemerintah akan mempertimbangkan dua sisi baik untuk suplai maupun pengembangan, khususnya kepada pembeli dalam hal ini adalah PT PLN (Persero). "Harga tidak boleh terlalu tinggi, tapi investasinya juga menarik. Salah satunya dengan staging harga, lebih tinggi di awal sampe kembali modal 10 tahun dan akan turun, jadi modalnya udah kembali dari investasi dan hanya memperhitungkan dari pembangkit tersebut," terang Dadan.

Adapun pembangkit EBT merupakan pembangkit yang disediakan dari alam, sehingga harga tidak bisa terlalu tinggi. Contoh pembangkit yang dari alam adalah PLT Bayu, PLT Surya, PLT Panas Bumi. "Kita tidak membuat kecuali yang basisnya bio energi," Ungkap Dada.

Berdasarkan Draf Rancangan Perpres harga listrik EBT yang diterima oleh CNBC, diantara harganya sebagai berikut:

Harga pembelian listrik dari PLTA dari Air Terjun:

  • Kapasitas 5 MW - 20 MW, harga patokan tertingginya 9,09 cent/kWh x F (lokasi), pada tahun pertama sampai ke 10. Sementara harga tahun ke 11 - 30 mencapai 5,68 cent/kWh
  • Kapasitas 20 - 50 MW, harganya 8,86 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun, sementara tahun ke 11 - 30 tahun harganya menjadi 5,54 cent/kWh
  • Kapasitas 50 - 100 MW, harganya 7,81 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun harga 4,88 cent/kWh.
  • Kapasitas 100 MW ke atas, harganya 6,74 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun ke 11 - 30 hanya 4,21 cent/kWh.

PLTA Ekspansi:

  • Kapasitas 5 MW - 20 MW, harga patokan tertingginya 9,09 cent/kWh x 0,7 x F (lokasi), pada tahun pertama sampai ke 10. Sementara harga tahun ke 11 - 30 mencapai 5,68 cent/kWh x 0,7
  • Kapasitas 20 - 50 MW, harganya 8,86 cent/kWh x 0,7 x F untuk 1 sampai 10 tahun, sementara tahun ke 11 - 30 tahun harganya menjadi 5,54 cent/kWh x 0,7
  • Kapasitas 50 - 100 MW, harganya 7,81 cent/kWh x 0,7 x F untuk 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun harga 4,88 cent/kWh x 0,7.
  • Kapasitas 100 MW ke atas, harganya 6,74 cent/kWh x 0,7 x F untuk 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun ke 11 - 30 hanya 4,21 cent/kWh x 0,7

PLTS Fotovolktaik (Belum termasuk fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan Energi Listrik lainnya):

  • Kapasitas 5 MW - 20 MW, harga patokan tertingginya 9,05 cent/kWh x F (lokasi), pada tahun pertama sampai ke 10. Sementara harga tahun ke 11 - 30 mencapai 5,66 cent/kWh
  • Kapasitas 10 - 20 MW, harganya 8,48 cent/kWh x F di tahun 1 sampai 10 tahun, sementara tahun ke 11 - 30 tahun harganya menjadi 5,30 cent/kWh
  • Kapasitas 200 MW ke atas, harganya 7,36 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun ke 11 - 30 hanya 4,60 cent/kWh.

Adapun untuk PLTS Ekspansi harga patokannya dikali 0,7 untuk setiap kapasitas.

PLTB (Belum termasuk fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan Energi Listrik lainnya):

  • Kapasitas 5 MW - 20 MW, harga patokan tertingginya 13,57 cent/kWh x F (lokasi), pada tahun pertama sampai ke 10. Sementara harga tahun ke 11 - 30 mencapai 8,48 cent/kWh
  • Kapasitas 20 MW ke atas, harganya 11,31 cent/kWh x F di tahun 1 sampai 10 tahun, sementara tahun ke 11 - 30 tahun harganya menjadi 0,07 cent/kWh

Adapun untuk PLTB Ekspansi harga patokannya dikali 0,7 untuk setiap kapasitas

PLTBm (Belum termasuk fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan Energi Listrik lainnya):

  • Kapasitas 5 MW - 10 MW, harga patokan tertingginya 9,86 cent/kWh x F (lokasi), pada tahun pertama sampai ke 10. Sementara harga tahun ke 11 - 30 mencapai 7,89 cent/kWh
  • Kapasitas 10 MW ke atas, harganya 9,29 cent/kWh x F di tahun 1 sampai 10 tahun, sementara tahun ke 11 - 30 tahun harganya menjadi 7,43 cent/kWh

Adapun untuk PLTBm ekspasi harga patokannya dikalikan 0,8 x F.

PLTBg:

  • Kapasitas 5 MW - 10 MW, harga patokan tertingginya 8,51 cent/kWh x F (lokasi), pada tahun pertama sampai ke 10. Sementara harga tahun ke 11 - 30 mencapai 5,10 cent/kWh
  • Kapasitas 10 MW ke atas, harganya 7,44 cent/kWh x F di tahun 1 sampai 10 tahun, sementara tahun ke 11 - 30 tahun harganya menjadi 4,46 cent/kWh

Adapun untuk PLTBg ekspasi harga patokan sesuai dengan kapasitasnya dikalikan 0,8 x F.

PLTP (Yang seluruhnya dibangun badan usaha dan yang seluruhnya atau sebagian dibangun oleh pemerintah pusat dan daerah):

  • Kapasitas 10 MW, harga patokan tertingginya 9,76 cent/kWh x F (lokasi), pada tahun pertama sampai ke 10. Sementara harga tahun ke 11 - 30 mencapai 8,30 cent/kWh
  • Kapasitas 10 - 50 MW, harganya 9,41 cent/kWh x F di tahun 1 sampai 10 tahun, sementara tahun ke 11 - 30 tahun harganya menjadi 8,00 cent/kWh
  • Kapasitas 50 MW - 100 MW, harganya 8,64 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun ke 11 - 30 hanya 7,35 cent/kWh.
  • Kapasitas 100 MW ke atas, harganya 7,65 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun.Sementara tahun ke 11 - 30 hanya 6,50 cent/kWh.

Tenaga Uap Panas Bumi Setara Listrik:

  • Kapasitas - 10 MW, harga patokan tertingginya 6,60 cent/kWh x F (lokasi), pada tahun pertama sampai ke 10. Sementara harga tahun ke 11 - 30 mencapai 5,60 cent/kWh
  • Kapasitas 10 - 50 MW, harganya 6,25 cent/kWh x F di tahun 1 sampai 10 tahun, sementara tahun ke 11 - 30 tahun harganya menjadi 5,31 cent/kWh
  • Kapasitas 50 MW - 100 MW, harganya 5,48 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun ke 11 - 30 hanya 5,31 cent/kWh.
  • Kapasitas 100 MW ke atas, harganya 4,48 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun.Sementara tahun ke 11 - 30 hanya 3,81 cent/kWh.

(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Presiden Prabowo Subianto Resmikan Proyek EBT Senilai Rp 25 T