Wahai Pengusaha! Ini Kunci Supaya Bisa Ekspor Batu Bara Lagi

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
14 January 2022 12:35
Pekerja membersihkan sisa-sisa batu bara yang berada di luar kapal tongkang pada saat bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (22/11/2021). Pemerintah Indonesia berambisi untuk mengurangi besar-besaran konsumsi batu bara di dalam negeri, bahkan tak mustahil bila meninggalkannya sama sekali. Hal ini tak lain demi mencapai target netral karbon pada 2060 atau lebih cepat, seperti yang dikampanyekan banyak negara di dunia. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Aktivitas Bongkar Muat Batu Bara di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (22/11/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Koordinator Investasi dan Pertambangan (Kemenko Marinves) mengungkapkan ada sejumlah syarat kunci yang harus dipenuhi agar pengusaha batu bara bisa ekspor batu baranya lagi.

Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marinves Septian Hario Seto menjelaskan, sebelum dibuka lagi izin ekspor batu bara, harus dipastikan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara milik PT PLN (Persero) aman.

Pasokan PLTU batu bara PLN harus aman untuk 15 hari operasi dan 20 hari operasi untuk daerah-daerah yang jaraknya jauh dari penambangan.

Kemudian, syarat berikutnya yang harus dipenuhi oleh pengusaha, kata Septian yakni terhitung sejak 12 Januari 2022 hingga 14 hari ke depan, perusahaan penambang batu bara harus membuktikan mereka sudah kontrak dengan PLN.

"Harus memastikan jadwal pengiriman kepada PLN setiap bulan secara detail dan ini nanti ke PLTU-PLTU mana saja. Jadi, kita minta di detailkan," jelas Septian kepada CNBC Indonesia, Kamis (13/1/2022).

Sehingga, bukan hanya sekedar hitam di atas putih saja, pengusaha batu bara harus mendetailkan secara rinci isi dan rencana kontrak dengan PLN.

"Misalnya 15 juta ton per tahun, tapi ada breakdown-nya, 15 juta ton ini dikirimnya kapan, untuk PLTU mana. Ini yang akan kita minta dan dievaluasi setiap bulan. Jadi, kita coba selesaikan masalah satu-satu," jelasnya.

Setelah dipastikan pemenuhan batu bara atau domestic market obligation (DMO) batu bara dari masing-masing pengusaha terpenuhi, baru mereka bisa untuk kembali melakukan ekspor.

Jika kemudian di dalam pengawasan, ada pengusaha batu bara yang terbukti belum melakukan DMO batu bara 2021, tapi dia sudah ekspor lagi batu bara, secara tegas akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau mau mengekspor harus dipastikan bahwa DMO 2021 terpenuhi atau kalau tidak terpenuhi harus bayar denda penalti sesuai Keputusan Menteri ESDM, dan saya kira itu nilainya besar, denda selisih harga pasar dan harga US$ 70 per ton," tutur Septian.

"Ini bentuk ketegasan pemerintah dan tidak bisa seperti sebelumnya. Harus bayar denda atau penalti, kalau tidak memenuhi DMO dan baru bisa ekspor," kata Septian melanjutkan.

Pada kemarin 13 Januari 2020, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, mengeluarkan surat pencabutan larangan ekspor untuk 7 perusahaan batu bara dengan 18 kapal. Ke-7 perusahaan itu dinilai sudah memenuhi suplai batu bara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sebanyak 100% bahkan lebih.

Adapun ke-7 perusahaan yang boleh ekspor itu diantaranya:

  1. PT Kideco Jaya Agung
  2. Adaro Indonesia
  3. Borneo Indobara
  4. Marunda Graha Mineral
  5. Bina Insan Sukses Mandiri
  6. Ganda Alam Makmur
  7. Multi Harapan Utama


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Potret Tumpukan Batu Bara di Pelabuhan Saat Ekspor Disetop

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular