DMO 25% Gak Jalan, DPR Minta DMO Batu Bara Dinaikkan ke 30%!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
13 January 2022 17:05
Pekerja membersihkan sisa-sisa batu bara yang berada di luar kapal tongkang pada saat bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (22/11/2021). Pemerintah Indonesia berambisi untuk mengurangi besar-besaran konsumsi batu bara di dalam negeri, bahkan tak mustahil bila meninggalkannya sama sekali. Hal ini tak lain demi mencapai target netral karbon pada 2060 atau lebih cepat, seperti yang dikampanyekan banyak negara di dunia. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Aktivitas Bongkar Muat Batu Bara di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (22/11/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Belum tuntas kisruh soal ketidakpatuhan perusahaan batu bara dalam menjalankan kewajiban pemenuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (Domestic Market Obligation/ DMO) yang berimbas pada kritisnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik di dalam negeri, kini justru ada usulan baru dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Komisi VII DPR RI yang menangani bidang energi dan pertambangan mengusulkan agar pemerintah meningkatkan persentase kewajiban volume DMO batu bara menjadi 30% dari yang berlaku saat ini minimal 25%.

Hal tersebut diungkapkan di bunyi kesimpulan Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Kamis (13/01/2022).

"Komisi VII DPR RI meminta agar kewajiban pemenuhan DMO yang semula minimal 25% ditingkatkan menjadi 30%," bunyi salah satu kesimpulan Raker Komisi VII DPR RI bersama Menteri ESDM, Kamis (13/01/2022).

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan, usulan kenaikan volume DMO batu bara ini penting mengingat akan beroperasinya 35 ribu Mega Watt (MW) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dalam beberapa tahun mendatang, sehingga akan berdampak pada kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik di dalam negeri menjadi sekitar 175 juta ton per tahun.

Seperti diketahui, aturan terkait persentase DMO batu bara saat ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No.139.K/ HK.02/ MEM.B/ 2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 4 Agustus 2021.

Keputusan Menteri ESDM ini menetapkan bahwa persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO) sebesar 25% dari rencana jumlah produksi batu bara tahunan dari setiap produsen yang disetujui pemerintah. Adapun batu bara tersebut ditujukan untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri, serta untuk bahan baku atau bahan bakar untuk industri.

Kewajiban penjualan batu bara untuk DMO 25% tersebut disebutkan berlaku untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap kegiatan Operasi Produksi Batu Bara, Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi Batu Bara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) tahap Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian.

Namun sayangnya, walau telah ditetapkan sebesar 25%, namun nyatanya masih banyak perusahaan batu bara yang mangkir dari kewajiban itu. Imbasnya, pasokan batu bara mengalami kritis, dan berujung pada kebijakan pemerintah untuk melarang ekspor batu bara sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022.

Menteri ESDM Arifin Tasrif pun membeberkan banyaknya perusahaan batu bara yang masih mangkir dari pemenuhan kewajiban DMO 25% tersebut.

Arifin mengungkapkan lebih dari 500 perusahaan batu bara yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (DMO).

Dari 578 perusahaan batu bara yang berproduksi, Arifin menyebut hanya 47 perusahaan tambang batu bara yang melebihi target 100% DMO batu bara, selebihnya tidak mencapai target.

Ini artinya, hanya 8% yang taat DMO sepenuhnya, sementara 92% lainnya masih mangkir dari kewajibannya.

"Ada 578 perusahaan yang bergiat di penambangan batu bara. Ada 47 perusahaan yang bisa melebihi 100% DMO," tuturnya saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (13/01/2022).

Dia melanjutkan, ada 32 perusahaan batu bara yang memenuhi kewajiban DMO pada kisaran 75-100%, lalu 25 perusahaan hanya memenuhi DMO batu bara 50-75%, lalu 17 perusahaan yang hanya menaati DMO sekitar 25-50%, dan 29 perusahaan dengan pemenuhan DMO 1-25%.

"Dan ada 428 perusahaan yang memenuhi DMO 0%. Ini sudah dilakukan klasifikasi," ucapnya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Batal Dilepas ke Pasar, Harga Batu Bara PLN Tetap Dipatok!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular