Semarak Kendaraan Listrik Tergantung 'Perang Insentif'

Jakarta, CNBC Indonesia - Permintaan kendaraan bermotor listrik (Electric Vehicle/EV) di Indonesia diperkirakan meningkat di tahun ini. Meningkatnya permintaan itu seiring dengan harga jual yang akan mengalami penurunan efek dari banyaknya insentif yang ditawarkan negara produsen listrik.
Hal tersebut diungkapkan oleh Komisaris Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Arcandra Tahar dalam sebuah webinar, Rabu (12/1/2022).
Arcandra mengungkapkan, dari sisi harga di tahun ini, kendaraan bermotor listrik akan turun 6%. Disebabkan belum terjangkaunya harga baterai dan kurangnya insentif dari pemerintah.
"Demand kebutuhannya naik, tapi tahun ini lebih rendah dari yang diharapkan. Karena dahulu pemerintah memberi support dengan insentif, kredit, dan lain sebagainya," ujarnya.
"Sekarang (insentif dari pemerintah tersebut) sudah out, dan kalau tidak diperbaharui akan mempengaruhi dari penjualan electric vehicle itu sendiri," kata Archandra melanjutkan.
Terlebih, saat ini di antara negara produsen kendaraan listrik juga telah menawarkan banyak insentif kepada konsumen. Sehingga ini akan mempengaruhi harga kendaraan listrik ke depannya.
"Kalau perang (insentif) berlanjut untuk melindungi lokal industri, mereka ini akan ada kemungkinan progress terlambat," tuturnya.
Saat ini, kata Arcandra komponen kendaraan mobil listrik didominasi adalah dari harga baterai. Sementara sampai saat ini belum ada baterai yang secara ekonomis bisa mengalahkan mobil berbahan bakar fosil.
Salah satu yang harus diperhatikan untuk kendaraan listrik, kata Arcandra adalah dukungan Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden yang akan berinvestasi penuh untuk pembangunan EV Charger.
"Watch outnya dukungan Presiden AS, Biden bahwa mereka akan investasi US$ 7,5 billion untuk membangun network EV Charger. Kalau terlaksana, progres EV akan lebih tinggi," jelas Archandra.
Sederet Insentif di Indonesia untuk Kendraan Listrik
Untuk diketahui, PT PLN (Persero) menebar sejumlah insentif untuk mempercepat penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di dalam negeri.
Setidaknya ada enam stimulus yang diberikan PLN kepada pengguna kendaraan listrik. Pertama, insentif untuk penambahan daya listrik di rumah bagi pemilik kendaraan listrik pribadi maupun umum.
Penambahan daya sampai dengan 11 kilo volt ampere (kVA) atau fasa 1 biasanya dihargai sekitar Rp4,5 juta. Namun, penambahan daya bagi penggunaan kendaraan listrik ini hanya Rp150.000.
Kemudian, untuk penambahan daya 3 fasa atau sampai dengan 16,5 kVA umumnya dihargai Rp 8 juta. PLN memberi insentif dengan hanya merogoh kocek sebesar Rp 450.000.
Kedua, PLN memberikan insentif pengecasan di rumah. Perusahaan setrum memberikan diskon 30 persen bagi pengguna home charging untuk mengisi daya listrik pada kendaraan pada pukul 22.00 - 05.00.
Ketiga, insentif tarif curah diberikan kepada pemilik SPKLU. Tarif curah diberikan pemerintah melalui PLN. Saat ini harga pembelian daya adalah Rp 710 per kWh. Daya tersebut bisa dijual sampai dengan Rp2.400 per kWh. Selisihnya disebut menjadi modal untuk mengembalikan biaya pengadaan SPKLU.
Keempat, keringanan biaya penyambungan pasang baru. Kelima, insentif diskon biaya penyambungan tambah daya di luar ketentuan poin pertama. Keenam, insentif uang jaminan langganan (UJL) tenaga listrik, dan terakhir insentif pembebasan rekening minimum.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga telah memberikan insentif pajak pada kendaraan listrik yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 74/2021.
Beleid tersebut mengatur kendaraan listrik dikenakan PPnBM sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0% dari harga jual mulai 16 Oktober 2021.
Sementara itu, tarif PPnBM sebesar 15% atas DPP PPnBM sebesar 40% dikenakan atas kendaraan bermotor full hybrid dengan kapasitas sampai dengan 3.000 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer.
Kemudian, tarif 15% atas DPP PPnBM kendaraan full hybrid 46,66% dari harga jual berlaku atas kendaraan full hybrid dengan kapasitas silinder hingga 3.000 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 kilometer per liter hingga 23 kilometer per liter atau memiliki tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per kilometer hingga 125 gram per kilometer.
Untuk kendaraan berteknologi plug-in hybrid electric vehicles, PPnBM dikenakan 15% dengan DPP sebesar 33,33%. Tarif itu berlaku atas kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 hingga 100 gram per kilometer.
[Gambas:Video CNBC]
Pelan-Pelan Tapi Pasti, Ekosistem Kendaraan Listrik RI Nyata
(pgr/pgr)