ESDM: Keran Ekspor Batu Bara Dibuka Tunggu 'Lampu Hijau' PLN

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
12 January 2022 15:31
Pekerja melakukan bongkar muat batubara di Terminal Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Pemerintah memutuskan untuk menyetop ekspor batu bara pada 1–31 Januari 2022 guna menjamin terpenuhinya pasokan komoditas tersebut untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN dan independent power producer (IPP) dalam negeri. Kurangnya pasokan batubara dalam negeri ini akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PLN, mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Pekerja melakukan bongkar muat batubara di Terminal Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/1/2022). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif akhirnya angkat bicara mengenai polemik larangan ekspor batu bara. Saat ini, pihaknya memang belum mencabut larangan ekspor batu bara tersebut sejak dikeluarkan pada 31 Desember 2021.

Menteri Arifin mengatakan, larangan ekspor baru bisa dibuka apabila sudah mendapatkan lampu hijau dari PT PLN (Persero). Maksud dari hal itu adalah berkenaan dengan keamanan pasokan batu bara ke pembangkit listrik milik PLN.

"Kami menunggu statement dari PLN atas situasinya, apakah sudah bisa di atasi dan kita secara parsial akan memberikan izin ekspor kembali," terang Arifin Tasrif dalam Konfrensi Pers Kinerja Sektor ESDM, pada Rabu (12/1/2022).

Adapun ketika larangan ekspor sudah dicabut, kata Menteri Arifin, yang diutamakan adalah perusahaan tambang batu bara yang sudah memenuhi kewajiban pasokan batu bara dalam negeri (Domestic Market Obloigation/DMO) 25% sebanyak 100%.

"Yang kita prioritaskan adalah bagi para produsen yang memenuhi 100% DMO-nya untuk diberikan prioritas pertama. sedangkan yang belum memenuhi agar memenuhi terlebih dahulu, itu juga kita sudah membagi kategori, dan sanksi disiplin akan kita terapkan dengan jelas," ungkap Arifin.

"Jadi, ekspor mudah-mudahan sore ini bisa ada statement dari PLN dan menyatakan suplai aman dan jadwal kedatangan ke seluruh pembangkit baik PLN dan IPP sudah dipastikan dan sudah ada kontraknya," kata Arifin menambahkan.

Sebelumnya Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menyampaikan fakta bahwa dari 634 perusahaan batu bara yang memiliki kewajiban memasok batu bara dalam negeri hanya 15% perusahaan yang memenuhi DMO sebanyak 100%.

"Fakta 2021 dari 634 perusahaan batu bara hanya 15% yang memenuhi DMO 100%. Jadi ini dari sisi ini harus sama sama memperbaiki diri. Sama juga yang ekspor ketika tadi diusung kepentingan ekspor kita di luar negeri," ungkap Ridwan, Selasa Malam (11/1/2022).

Dengan adanya problem yang membuat pasokan batu bara PLN krisis, ke depan, kata Ridwan, PLN disarankan untuk melakukan kontrak jangka panjang kepada produsen batu bara tersebut. Selain itu PLN juga perlu memperbaiki mekanisme bisnis supaya lebih menarik dan pemerintah akan memantau kewajiban DMO ini dalam bulanan.

"Yang terjadi selama ini kan tahunan, sekarang akan bulanan jadi ketika akhir bulan tidak penuhi pasokan DMO-nya ya good bye tidak boleh ekspor sampai memenuhi," ungkap Ridwan.

Atas terjadinya krisis batu bara di PLN, Kementerian ESDM mengeluarkan surat pelarangan ekspor batu bara dari 31 Desember 2021 sampai 31 Januari 2022, baik kepada IUP, IUPK maupun PKP2B.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara Sepanjang Januari 2022

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular