
Simak! Kemenkeu Siapkan Skema BLU Pungutan Batu Bara

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan pihaknya akan menjadi koordinator perhitungan besaran iuran Badan Layanan Umum (BLU) untuk pungutan batu bara. Lantas berapa besaran iurannya?
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengungkapkan, sampai saat ini Kemenkeu bersama kementerian terkait masih terus membahas secara rinci mengenai skema BLU pungutan batu bara.
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) lah yang nanti akan mengkoordinir perhitungan besaran iuran untuk BLU batu bara tersebut.
"Kami sedang kaji skema pungutan batu bara termasuk besarannya. BKF menjadi koordinatornya," jelas Isa kepada CNBC Indonesia, Selasa (11/1/2022).
Kendati demikian, Isa belum bisa merinci berapa besaran iuran yang akan ditetapkan oleh pemerintah untuk BLU batu bara ini.
Untuk diketahui, pemerintah sedang menyiapkan Badan Layanan Umum (BLU) untuk skema atau solusi jangka panjang dalam penerapan suplai batu bara di dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).
Nantinya PLN akan membeli pasokan batu bara mengikuti harga pasar. Kemudian, BLU batu bara ini yang akan mensubsidi pembelian batu bara PLN untuk menutup selisih antara harga pasar dengan harga acuan US$ 70 per ton.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan, skema membeli batu bara di lokasi tambang atau Free on Board (FoB) bakal ditiadakan dan diganti dengan skema Cost, Insurance and Freight (DIF) atau membeli batu bara dengan harga sampai di tempat.
Luhut menyebut dengan skema FoB sebelumnya banyak data yang tidak sinkron (match) dan akan dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Tidak ada lagi itu PLN beli di trader. Jadi semua harus beli dari perusahaan tambang," jelas Luhut saat ditemui di kantornya, Senin (10/1/2022).
Luhut pun memastikan dengan skema PLN dengan pembelian harga batu bara mengikuti harga pasar, harga listrik di masyarakat tidak akan naik. Skema baru harga batu bara ini juga dipastikan akan selesai dalam 1-2 bulan ke depan.
Berdasarkan dokumen yang diterima CNBC Indonesia, skema BLU untuk pungutan batu bara akan dibentuk sebagai berikut:
Pertama, PT PLN (Persero) akan mengikat kontrak dengan beberapa perusahaan batu bara yang memiliki spesifikasi batubara sesuai dengan kebutuhan PLN. Nilai harga kontrak akan disesuaikan per tiga atau enam bulan sesuai dengan harga pasar yang berlaku.
Kedua, PLN membeli batubara sesuai harga pasar saat ini US$ 62 per ton untuk kalori 4.700 Kcal. PLN akan menerima subsidi dari BLU untuk menutup selisih antara harga pasar dengan harga berdasarkan acuan US$ 70 per ton.
Ketiga, selisih antara harga yang diberikan PLN dan harga market batu bara akan diberikan oleh BLU melalui iuran yang diterima dari perusahaan batu bara. Besaran iuran akan disesuaikan secara periodik berdasarkan selisih antara harga pasar yang dibeli PLN dan US$ 70 per ton.
Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi menyampaikan bahwa untuk penerapan skema BLU tersebut masih akan menunggu pertemuan lebih lanjut dengan Menko Marinves.
"Pertemuan lebih lanjut untuk pembahasan komprehensif terkait hal tersebut," terang Sunindyo kepada CNBC Indonesia, Selasa (11/1/2022).
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wacana Ubah DMO Batu Bara, Pengusaha: Idealnya Balik ke Pasar
