Harga DMO Batu Bara Jangan Dilepas, Negara Bisa Boncos!

Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
31 December 2021 11:40
Pekerja membersihkan sisa-sisa batu bara yang berada di luar kapal tongkang pada saat bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (22/11/2021). Pemerintah Indonesia berambisi untuk mengurangi besar-besaran konsumsi batu bara di dalam negeri, bahkan tak mustahil bila meninggalkannya sama sekali. Hal ini tak lain demi mencapai target netral karbon pada 2060 atau lebih cepat, seperti yang dikampanyekan banyak negara di dunia. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Aktivitas Bongkar Muat Batu Bara di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (22/11/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengevaluasi harga patokan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara yang saat ini dipatok US$ 70 per ton untuk konsumsi listrik PT PLN (Persero).

Evaluasi itu terjadi mengingat saat ini harga batu bara ke ekonomian atau harga pasar memang sedang 'biru' atau harganya gila-gilaan masih di atas US$ 150 per ton.

Namun diharapkan, evaluasi yang dilakukan Kementerian ESDM tidak melepas harga batu bara DMO kembali ke harga pasar. Jika itu terjadi, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov mengasumsikan bahwa jika harganya di lepas ke pasar maka pemerintah akan menanggung subsidi yang lebih besar atas pembelian batu bara kepada PLN.

Misal jika harga batu bara di lepas ke pasar, pada tahun depan harga batu bara masih diangka US$ 150 per ton, maka akan ada potensi tambahan belanja subsidi yang harus dikeluarkan pemerintah atau bisa mencapai Rp 22,9 triliun serta peningkatan belanja kompensasi mencapai Rp 68,7 triliun.

Sementara itu, dengan asumsi harga DMO batu bara mencapai US$ 150 per ton maka potensi tambahan keuntungan (windfall profit) pengusaha batu bara hingga Rp 37,7 triliun

"Artinya secara total subsidi dan kompensasi terdapat tambahan Rp 91,6 triliun anggaran yang harus dikeluarkan pemerintah apabila dilakukan kenaikan harga DMO batu bara hingga US$ 150 per ton. Jadi pengusaha yang paling diuntungkan dari kebijakan ini," ujarnya Abra ke CNBC Indonesia, Jumat (31/12/2021).

Adapun, potensi tambahan pendapatan negara dari PNBP, PPN, dan PPh pada harga DMO US$ 150 per ton mencapai Rp 47,9 triliun. Dengan demikian, lanjut Abra, potensi pendapatan negara jauh lebih rendah dibandingkan potensi tambahan kenaikan belanja subsidi listrik dan kompensasi dengan selisih Rp 43,7 triliun.

Selain beban fiskal pemerintah, pelepasan harga DMO batu bara akan berdampak langsung terhadap kenaikan biaya produksi listrik, di mana faktor penentunya adalah energi primer berupa batu bara.

"Artinya potensi kerugian akan jauh lebih besar bagi PLN. Apalagi biaya pembelian batu bara terhadap total beban usaha PLN cukup signifikan, rata-rata mencapai 15,4% per tahun dalam 4 tahun terakhir," katanya.

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sunindyo Herdadi menyampaikan, bahwa sesuai ketentuan persentase minimal kewajiban pemenuhan 25% yang tertera dalam Keputusan Menteri (Kepmen) 139 tahun 2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri.

Ketentuan minimal kewajiban pemenuhan batu bara 25% itu merupakan perbandingan antara kebutuhan batu bara dalam negeri keseluruhan (termasuk utk PLN) terhadap total produksi batubara nasional.

Berdasarkan Kepmen tersebut, kata Sunindyo, ketentuan persentase minimal pemenuhan DMO tersebut berlaku untuk tahun 2022 dan selanjutnya. Adapun berdasarkan Kepmen 139.K/2021, ketentuan patokan harga DMO batu bara US$ 70 per ton untuk kelistrikan umum berlaku juga di tahun 2022.

"Evaluasi terkait kebijakan harga ini secara kontinyu dilakukan berdasarkan perkembangan pemenuhan DMO oleh badan usaha pertambangan. Namun sampai dengan saat ini belum ada perubahan atas kebijakan harga US$ 70 per ton untuk batu bara kebutuhan kelistrikan umum," terang Sunindyo kepada CNBC Indonesia, Jumat (24/12/2021).

Sunindyo menekankan, bahwa evaluasi baik ketentuan minimal wajib 25% DMO dan patokan harga US$ 70 per ton, di evaluasi mengikuti dinamika kenaikan kebutuhan di dalam negeri. "Tapi secara prosentase saat ini masih mengacu ke Kepmen 139/2021," tandas Sunindyo.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Makin Terang! Bank Himbara Akan Tarik Pungut Iuran Batu Bara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular