Simak! Ini Alur Pembelian Batu Bara PLN Jika Pakai Skema BLU

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah menyusun beleid baru berkenaan dengan skema suplai batu bara domestik untuk kebutuhan listrik dalam negeri (Domestik Market Obligation/DMO). Rencana ke depan, penerapan pembelian DMO batu bara itu tidak lagi menggunakan patokan US$ 70 per ton melainkan dilepas ke harga pasar.
Namun tak ujug-ujug dilepas ke harga pasar. Pemerintah sedang menyiapkan skema Badan Layanan Umum (BLU) untuk pungutan batu bara tersebut. Kelak, produsen batu bara atau penjual batu bara ke PLN akan dikenakan pungutan berupa selisih harga dari harga batu bara US$ 70 per ton.
Mengacu data yang diterima CNBC Indonesia, adapun alur sederhana yang akan dilakukan dalam pembelian batu bara oleh PLN melalui produsen batu bara sebagai berikut;
Pertama, setelah PT PLN (Persero) mendapatkan invoice pembayaran (pembelian batu bara oleh produsen) maka setelah itu PLN akan mengajukan setiap akhir bulan invoice tersebut ke BLU.
Kedua, setelah PLN mendapatkan uang dari BLU, maka H+7 PLN akan bayar ke para supplier batubara.
"Opsi lainnya menggunakan dana ketahanan energi yang tertuang di PP 79 Tahun 2014, namun aksi tersebut belum pernah digunakan sebelumnya," terang risalah Rapat Koordinasi yang berlangsung pada Senin (10/1/2022) yang diterima oleh CNBC Indonesia.
Adapun untuk skema penerapan BLU untuk pungutan batu bara itu akan dibentuk sebagai berikut:
PLN akan mengikat kontrak dengan beberapa perusahaan batu bara yang memiliki spesifikasi batubara sesuai dengan kebutuhan PLN. Nilai harga kontrak akan disesuaikan per tiga atau enam bulan sesuai dengan harga pasar yang berlaku.
Kemudian, PLN membeli batu bara sesuai harga pasar saat ini US$ 1,62 per ton untuk kalori 4.700 Kkcal. PLN akan menerima subsidi dari BLU untuk menutup selisih antara harga pasar dengan harga berdasarkan acuan US$ 70 per ton.
Dan, selisih antara harga yang diberikan PLN dan harga market batu bara akan diberikan oleh BLU melalui iuran yang diterima dari perusahaan batu bara. Besaran iuran akan disesuaikan secara periodik berdasarkan selisih antara harga pasar yang dibeli PLN dan US$ 70 per ton.
Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi menyampaikan bahwa untuk penerapan skema BLU tersebut masih akan menunggu pertemuan lebih lanjut dengan Menko Marinves.
"Pertemuan lebih lanjut untuk pembahasan komprehensif terkait hal tersebut," terang Sunindyo kepada CNBC Indonesia, Selasa (11/1/2022).
[Gambas:Video CNBC]
Potret Tumpukan Batu Bara di Pelabuhan Saat Ekspor Disetop
(pgr/pgr)