
Pakai Skema BLU, DMO Batu Bara Berpotensi Moral Hazard!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana membentuk Badan Layanan Umum (BLU) untuk pungutan batu bara menggantikan skema pembelian batu bara dengan harga patokan US$ 70 per ton. Skema BLU ini dinilai pengamat berpotensi menimbulkan moral hazard.
Sementara pemerintah meyakini melalui skema BLU ini, menjadi solusi jangka panjang penerapan suplai batu bara domestik (Domestik Market Obligation/DMO) karena selama ini selalu menjadi persoalan di tanah air.
Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara (Untar), Ahmad Redi menilai kelembagaan baru dengan membentuk BLU justru akan memperumit tata kelola DMO batu bara.
Bahkan menurut Redi, hadirnya BLU untuk pungutan batu bara ini justru menambah potensial moral hazard.
"Tata kelola DMO untuk pemenuhan batu bara bagi PLN makin rumit, berbelit-belit, potensial moral hazard karena menyangkut manajemen iuran, pola subsidi dari BLU yang kompleks," jelas Redi kepada CNBC Indonesia, Selasa (11/1/2022).
Padahal, menurut Redi selama ini mekanisme pemenuhan batu bara untuk PLN sudah sangat sederhana.
Seperti diketahui, selama ini, PLN membeli batu bara dengan harga yang sudah dipatok sebesar US$ 70 per ton. Perusahaan penambang batu bara pun diminta untuk menyisihkan 25% hasil produksinya untuk kebutuhan di dalam negeri.
"Ada DMO, harga patokan jual beli batu bara untuk PLN ditentukan pemerintah," jelas Redi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menjelaskan, ke depannya PT PLN (Persero) akan membeli batu bara mengikuti harga di pasar.
"Nanti dibentuk Badan Layanan Umum (BLU), BLU yang bayar ke PLN sehingga PLN itu membeli secara market price. Jadi tidak ada lagi nanti mekanisme pasar terganggu," jelas Luhut saat ditemui di kantornya, Senin (10/1/2022).
Secara rinci, PLN akan melakukan kontrak kerjasama dengan beberapa perusahaan batu bara yang memiliki spesisifikasi batu bara sesuai dengan kebutuhan PLN.
PLN akan membeli harga batu bara kepada perusahaan yang terikat kontrak tersebut mengikuti pergerakan harga batu bara di pasar. Nilai harga kontrak akan disesuaikan per tiga atau enam bulan sesuai dengan harga pasar yang berlaku.
Selama ini PLN membeli batu bara kepada pengusaha dengan harga yang sudah dipatok sebesar US$ 70 per ton.
Nah, nantinya para perusahaan yang sudah terkontrak dengan PLN wajib untuk membayarkan pungutan kepada BLU untuk selanjutnya dana tersebut dialokasikan sebagai kompensasi untuk selisih harga yang dikeluarkan oleh PLN karena membeli batubara dengan harga pasar.
(pgr/pgr)
Next Article Waduh! Skema BLU Batu Bara Korbankan PLN dan Keuangan Negara


Besok Ada Kabar Genting, Bisa Jadi Mimpi Buruk Buat RI!

Nasib 10 Startup RI, Dulu Terkenal Sekarang Tinggal Kenangan

Mobil Hybrid Ini Tahan 34,5 Km/Liter, Laku Segini di GIIAS 2025

10 Paspor Terkuat per Agustus 2025, Ini Peringkat Indonesia

Jangan Anggap Remeh! 8 Alarm Ekonomi dalam Bahaya Sudah Menyala

Arti Singkatan Rohana, Rojali, hingga Romusa yang Lagi Viral

Tok! Segini Tarif Tol Klaten-Prambanan
