Drama Myanmar Lanjut, Junta Bacakan Vonis Suu Kyi Hari Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan junta Myanmar direncanakan akan membacakan vonis terhadap pemimpin yang dikudeta, Aung San Suu Kyi, Senin (10/1/2022). Ini terkait sejumlah kasus yang keputusannya selalu tertunda.
Melansir AFP, Suu Kyi menghadapi beberapa tuduhan. Salah satunya kasus dugaan impor dan kepemilikan walkie-talkie secara ilegal serta melanggar aturan terkait virus corona (Covid-19).
Tuduhan walkie-talkie muncul saat anggota tentara junta menggerebek rumahnya pada hari kudeta. Mereka menuding menemukan peralatan selundupan milik perempuan yang kini berusia 76 tahun tersebut.
Namun dalam pemeriksaan silang di sidang pengadilan, sumber mengatakan anggota junta mengakui tidak memiliki surat perintah penggerebekan. Jika terbukti bersalah, Suu Kyi menghadapi hukuman maksimal enam tahun penjara.
Selain kasus Senin ini, dia juga menghadapi beberapa tuduhan korupsi dan melanggar undang-undang rahasia resmi. Masing-masing dapat dihukum 15 tahun penjara.
Fakta ini akan menambah hukuman yang diberikan pengadilan pada Desember 2021. Saat itu dia divonis dipenjara selama empat tahun akibat hasutan dan melanggar aturan Covid-19 saat berkampanye.
Namun Kepala Junta Min Aung Hlaing memotong hukuman menjadi dua tahun. Ia mengatakan Suu Kyi bisa menjalani hukumannya di bawah tahanan rumah di ibu kota Naypyidaw.
Putusan Desember sebelumnya telah mengundang kecaman internasional, termasuk publik Myanmar yang kembali berunjuk rasa dengan membenturkan panci dan wajan untuk menunjukkan kemarahan. Manny Maung, seorang peneliti Human Rights Watch, mengatakan hukuman lain pada Senin akan memperdalam ketidakpuasan nasional.
"Pengumuman hukuman terakhirnya menghasilkan salah satu hari interaksi media sosial tertinggi dari dalam Myanmar, dan sangat membuat marah publik," katanya.
"Militer menghitung ini (kasus) sebagai taktik ketakutan tetapi hanya berfungsi untuk mengarahkan lebih banyak kemarahan dari publik."
Sementara wartawan juga dilarang menghadiri sidang, dan pengacara Suu Kyi dilarang berbicara kepada media. Pemenang Nobel tersebut sebelumnya telah ditahan sejak 1 Februari ketika pemerintahnya dikudeta junta yang otomatis mengakhiri sistem demokrasi yang baru tumbuh di Myanmar.
(tfa)