
Junta Myanmar Hukum Aung San Suu Kyi 5 Tahun Penjara

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Myanmar yang dikuasai rezim junta militer menjatuhkan hukuman lima tahun penjara ke Aung San Suu Kyi. Ia diputus bersalah atas korupsi, menurut sumber yang mengetahui proses tersebut sebagaimana dimuat Reuters, Rabu (27/4/2022).
Kasus tersebut merupakan yang pertama dari 11 dakwaan korupsi terhadap peraih Nobel Perdamaian itu di mana masing-masing diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sidang sendiri berlangsung tertutup.
Aung San Suu Kyi sendiri pernah dipenjara tahun 1989 hingga 2010. Ia mendapat Nobel saat menjadi tahanan rumah di 1991.
Ia kemudian memimpin Partai NLD dan memenangkan pemilu Myanmar di 2015. Sejak itu ia menjadi memimpin Myanmar meski tak pernah menjadi presiden karena dijegal konstitusi junta.
Namun, 1 Februari, kudeta dilakukan junta militer Myanmar. Ini membuat Suu Kyi menjalani hukuman tahanan rumah setahun terakhir.
Meski demo telah dilakukan untuk menghentikan junta, aksi keras tentara yang tak segan menembak pendukung oposisi, telah menimbulkan banyak korban jiwa. Hingga kini perang saudara masih terjadi di Myanmar karena politik.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Junta Myanmar Sebut Hukuman Mati 4 Aktivis 'Belum Seberapa'