
Jokowi Minta Ekspor Bauksit Disetop di 2022, Kapan Tepatnya?

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan akan menyetop ekspor tambang bahan mentah yakni bauksit pada 2022 ini. Selanjutnya, pada 2023 ekspor konsentrat tembaga juga akan disetop.
"Tahun ini segera kita akan setop bahan mentah bauksit. Tahun depan kita setop bahan mentah tembaga," ungkap Jokowi dalam acara HUT PDI Perjuangan, Senin (10/1/2022).
Hal ini menyusul keputusan penghentian ekspor bahan mentah atau bijih nikel pada 2020. Presiden menyebut, hilirisasi ini sangat dibutuhkan untuk menambah lapangan kerja dan menyejahterakan masyarakat.
"Karena dampak hilirisasi industri ini sangat besar. Selain membuka lapangan kerja untuk rakyat akan memberikan nilai tambah yang besar," ujarnya.
Dengan demikian, Jokowi meyakini hilirisasi SDA di tanah air akan mampu menciptakan kemandirian bangsa.
"Pemerintah juga terus berkomitmen dan bekerja keras untuk membangun kemandirian bangsa dan memperkokoh kepemimpinan Indonesia di internasional. Hilirisasi industri akan terus ditingkatkan karena kita tidak ingin sejak VOC kita mengirim bahan mentah ke luar negeri," pungkasnya.
Lantas, kapan tepatnya pelarangan ekspor bauksit ini akan dilakukan?
Bila menilik pada peraturan perundang-undangan yang ada saat ini, larangan ekspor komoditas mentah, termasuk bauksit, berlaku setidaknya pada 10 Juni 2023 mendatang. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
UU Minerba sendiri mengatur ekspor mineral yang belum dimurnikan seperti konsentrat dibatasi hanya tiga tahun sejak UU ini berlaku pada 10 Juni 2020. Tiga tahun setelah diundangkan artinya pelarangan ekspor bahan mentah dan konsentrat mineral berlaku mulai 10 Juni 2023 mendatang.
Jika Presiden meminta larangan ekspor bauksit ini dipercepat, maka artinya harus ada regulasi yang menyatakan bahwa larangan ekspor bauksit berlaku mulai 2022.
Lantas, bagaimana progresnya? Apakah regulasi ini tengah disusun?
Sugeng Mujiyanto, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengakui bahwa sampai saat ini regulasi untuk melarang ekspor bauksit mulai 2022 belum ada.
Pihaknya pun masih mengkaji terkait kebijakan ini ke depannya.
"Sampai saat ini pemegang regulasi belum ada, regulasi untuk melarang ekspor bauksit, sedang kita kaji untuk kebijakan ke depannya," ungkapnya saat konferensi pers, Selasa (21/12/2021).
Perlu diketahui, permintaan larangan ekspor bauksit oleh Presiden Jokowi ini sempat beberapa kali dilontarkan, termasuk saat Pertemuan Tahunan Bank Indonesia, 24 November 2021 lalu.
Menurutnya, ini perlu dilakukan agar Indonesia tidak lagi menjual bahan mentah, melainkan harus bernilai tambah terlebih dahulu setelah melalui proses pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Dengan demikian, negara dan rakyat akan mendapatkan keuntungan lebih besar dibandingkan hanya menjual bahan mentah.
Adapun jumlah cadangan bauksit Indonesia merupakan terbesar keenam di dunia.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Punya Harta Karun Top 6 Dunia, Minimal Bisa buat 78 Tahun!