Terancam Gelap Gulita, Korea Ikut Jepang 'Teriak' ke RI

Lalu Rahadian, CNBC Indonesia
09 January 2022 14:05
Pekerja melakukan bongkar muat batubara di Terminal Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Pemerintah memutuskan untuk menyetop ekspor batu bara pada 1–31 Januari 2022 guna menjamin terpenuhinya pasokan komoditas tersebut untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN dan independent power producer (IPP) dalam negeri. Kurangnya pasokan batubara dalam negeri ini akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PLN, mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Pekerja melakukan bongkar muat batubara di Terminal Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/1/2022). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Langkah pemerintah melarang ekspor batu bara sepanjang Januari 2022 membuat beberapa negara terancam gelap gulita. Ancaman ini terjadi karena batu bara dari Indonesia merupakan komoditas penting bagi sejumlah negara untuk menjamin pasokan listrik mereka.

Salah satu negara yang terancam mengalami gangguan akibat kebijakan Indonesia adalah Korea Selatan. Saking takutnya, Pemerintah Korea Selatan melalui Menteri Perdagangan Yeo Han-koo telah meminta dengan sangat kepada Indonesia agar segera mencabut larangan ekspor batu bara.

Permintaan ini disampaikan Yeo dalam rapat secara daring dengan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Dalam rapat itu, kedua menteri sepakat tentang pentingnya kerja sama dalam jaringan pasokan global dan menekankan perlunya upaya bilateral untuk rantai pasokan komoditas yang stabil.

"Menteri Perdagangan Yeo menyampaikan keprihatinan Pemerintah Korea terkait kebijakan larangan ekspor batu bara Indonesia dan meminta 'dengan sangat kuatkerja sama dari Pemerintah Indonesia agar pengapalan (ekspor) batu bara bisa segera dimulai kembali," tulis pernyataan resmi Kementerian Perdagangan Korea Selatan, dikutip Minggu (09/01/2022).

Desakan yang disampaikan Negeri Ginseng ini terjadi setelah sebelumnya Jepang menyampaikan permintaan serupa ke Indonesia. Melalui surat dari Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, Pemerintah Negeri Sakura ini meminta agar batu bara berkalori tinggi, yang biasanya tidak digunakan untuk pembangkit listrik di Indonesia, tetap bisa dikirim ke sana.

Selama ini, Jepang merupakan negara tujuan ekspor batu bara terbesar ketiga Indonesia setelah China dan India. Berdasarkan data dari Handbook of Energy and Economic Statistics of Indonesia 2020, Indonesia mengekspor sebesar 26,97 juta ton ke Jepang pada 2020. Jumlah ini terbesar ketiga setelah ekspor ke China sebesar 127,79 juta ton dan India 97,51 juta ton.

Berdasarkan sumber yang sama, Korea tercatat sebagai negara tujuan ekspor batu bara terbesar keempat. Jumlah ekspor batu bara ke Korea per 2020 mencapai 24,78 juta ton.

Larangan ekspor batu bara diputuskan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B. Sikap ini diambil sebagai dampak dari krisisnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PLN dan pengembang listrik swasta (Independent Power Producer/ IPP).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin mengatakanlangkah ini harus diambil dan bersifat sementara guna menjaga keamanan dan stabilitas kelistrikan dan perekonomian nasional.

Kurangnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik di Tanah Air bisa mengancam pasokan listrik bagi 10 juta pelanggan PLN, mulai dari masyarakat umum hingga industri di Jawa, Madura, Bali (Jamali), maupun non-Jamali.

Hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan total daya sekitar 10.850 Mega Watt (MW) terancam padam bila pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tak kunjung dipasok oleh perusahaan batu bara.


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ancaman Gelap Gulita Buktinya Nyata RI 'Tersandera' Batu Bara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular