
Alasan Pencabutan Ribuan IUP. Bahlil: 40% Izin Tak Bermanfaat

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Investasi atau Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa sebanyak 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dicabut oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), terhitung 40% izin tersebut tidak bermanfaat kepada negara.
"Saat ini ada 5.490 IUP pertambangan yang ada di Indonesia. Yang dicabut 2.078 IUP, nah hampir 40% izin itu tidak bermanfaat, makannya pemerintah tegas untuk melakukan pencabutan IUP tersebut," terangnya dalam Konfrensi Pers, Jumat (7/1/2022).
Dia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melaksanakan pencabutan resmi dimulai hari Senin atau 10 Januari 2022 ini.
Yang jelas, kata Bahlil, pemerintah dalam hal pencabutan IUP ini tidak memandang siapa pemilik IUP yang dicabut tersebut dan semuanya berlaku sesuai aturan.
"Pencabutan izin tanpa lihat ini punya siapa, kita tertib dengan aturan. Saya tahu sahabat-sahabat saya banyak, mungkin juga di grup perusahaan dulu saya kerja ada, tapi aturan harus kita tegakkan, aturan berlaku untuk seluruh orang, tidak untuk satu kelompok tertentu," tuturnya.
Sementara itu, untuk IUP-IUP yang akan dicabut itu, kata Bahlil, akan diserahkan kepada yang lebih kredibel. Misalnya kepada Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kelompok organisasi keagamaan hingga pengusaha nasional yang memenuhi syarat.
"Metode pengelolaannya, untuk proses pencabutan ini, setelah dicabut akan dikelola oleh perusahaan-perusahaan yang kredibel. Oleh kelompok masyarakat, kelompok organisasi keagamaan, BUMD, supaya terjadi pemerataan ekonomi," terang Bahlil.
Bahlil menambahkan, pencabutan Izin Usaha Pertambangan itu atas dasar kajian yang mendalam dan kuat, seperti hal yang tercantum dalam UUD 1945 terutama pada pasal 33 ayat 4.
"Di situ dijelaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan atas demokrasi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan berkelanjutan serta dengan keseimbangan dan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional," terang Bahlil.
Adapun pasal 33 poin 3 ayat 3, kata Bahlil, dinyatakan bahwa bumi dan air serta kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebenar-benarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Atas dua poin tersebut, maka pemerintah melakukan peninjauan kajian mendalam terhadap izin-izin yang tidak beroperasi. Sejalan dengan hal tersebut, kementerian investasi telah lakukan kebijakan investasi yang berkeadilan dana bermanfaat untuk banyak orang karena kita ingin investasi tersebut harus betul-betul diwujudkan keadilannya," ungkap Bahlil.
"Dari IUP yang dicabut dan yang tidak bermanfaat itu, ketika dikelola oleh yang lebih kredibel, supaya 40% menambah investasi kita, meningkatkan nilai tambah kita untuk pemerataan ekonomi kita," ungkap Bahlil.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut sebanyak 2.078 IUP. Mengacu Data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, untuk 302 perusahaan batu bara yang dicabut itu memiliki luas wilayah pertambangan 964.787 hektare (ha).
Diantaranya tersebar di Provinsi Bengkulu, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Sementara untuk 1.776 perusahaan tambang mineral yang dicabut memiliki luas wilayah 2.236.259 hektare, yang tersebar di: Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
"Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan minerba kita cabut karena tidak pernah sampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tapi tidak dikerjakan dan ini sebabkan tersanderanya pemanfaatan SDA untuk tingkatkan kesejahteraan rakyat," papar Presiden Jokowi, Kamis (06/01/2022).
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bahlil Bongkar Pencabutan IUP, Ada Yang Buat Goreng-Goreng!