
Cabut IUP, Bahlil: Ini Bukti Pemerintah Tak Bisa Dikendalikan

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Investasi atau Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia meninjaklanjuti pencabutan 2/078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam Konfrensi Pers yang dilakukan pada, Jumat (7/1/2022) ini, Bahlil menyampaikan bahwa penvabutan IUP tersebut bukti bahwa pemerintah tidak bisa dikendalikan oleh suatu kelompok atau pengusaha khususnya pengusaha batu bara.
"Ada sebagian masyarakat mengatakan seolah-olah kita bisa dikendalikan kelompok tertentu. Mohon maaf kita nggak bisa. Ini untuk rakyat, untuk menciptakan lapangan pekerjaan, untuk meningkatkan pendapatan dan perekonomian nasional," ujar Bahli, Jumat (7/1/2022).
Lanjutnya, dalam pencabutan izin ini, pemerintah juga tidak melihat apakah itu perusahaan besar maupun perusahaan kecil. Artinya, siapa saja yang melanggar aturan izinnya dicabut.
"Jadi ini tanpa pandang bulu. Ini penegakan aturan," jelasnya.
Bahlil mengungkapkan bahwa, kebanyakan dari para perusahaan pertambangan yang mendapatkan IUP tersebut tidak menjalankan kegiatan operasional pertambangannya tersebut selama bertahun tahun.
"Pertama kita cabut karena izinnya diberikan, tapi tidak jalan-jalan danĀ itu sudah bertahun tahun bahkan puluhan tahun," terang Bahlil saat Konfrensi Pers, Jumat (7/1/2022).
Selain itu, kata Bahlil, kebanyakan dari pemegang IUP juga tidak pernah melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tiap tahunnya. Sehingga pemerintah mencurigai ada sesuatu yang dimainkan dari izin pertambangan yang diperoleh oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
"Ada apa dibalik itu, berarti masih mau goreng-goreng barang itu," ungkap Bahlil. Alasan lainnya, perusahaan-perusahaan yang mendapatkan IUP tersebut nama dan alamat perusahaannya tidak jelas.
Dengan begitu, sebanyak 2.078 IUP yang dicabut izinnya oleh pemerintah akan diserahkan kepada Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kelompok organisasi keagamaan hingga pengusaha nasional yang memenuhi syarat.
"Metode pengelolaannya, untuk proses pencabutan ini, setelah dicabut akan dikelola oleh perusahaan-perusahaan yang kredibel. Oleh kelompok masyarakat, kelompok organisasi keagamaan, BUMD, supaya terjadi pemerataan ekonomi," terang Bahlil.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melaksanakan pencabutan resmi dimulai hari Senin atau 10 Januari 2022 ini.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bahlil: 2.078 IUP Yang Dicabut Diserahkan Ke Yang Kredibel